Fitnah Berujung Vonis, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara, Korban Meninggal Sebelum Putusan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Perkara dugaan fitnah yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, berujung vonis pidana. Terdakwa Heriyadi, SE dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait korban, almarhumah Sity Maryam (69).

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pasalnya, Sity Maryam meninggal dunia sebelum perkara yang ia laporkan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Oktober 2024. Saat itu, Heriyadi diduga menyampaikan kepada sejumlah warga Kampung Bugis bahwa dirinya pernah “memenjarakan” Sity Maryam selama satu malam. Dalam narasi tersebut, korban disebut-sebut memohon sambil menangis agar dilepaskan.

Informasi tersebut kemudian menyebar di lingkungan masyarakat dan sampai ke telinga Sity Maryam. Namun, pada saat itu ia memilih bersabar dan tidak menanggapi kabar yang dinilainya tidak benar tersebut.

“Awalnya ibu hanya diam. Ia tidak ingin memperkeruh keadaan karena merasa informasi itu tidak benar,” ujar pihak keluarga.

Namun, pada Maret 2025, pernyataan serupa kembali muncul. Kali ini, Heriyadi diduga menyampaikan narasi tersebut melalui pesan suara (voice note) yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu warga setempat.

Penyebaran informasi yang berulang itu membuat korban merasa malu dan tertekan secara psikologis. Tidak lagi mampu menahan beban tersebut, Sity Maryam akhirnya menempuh jalur hukum.

Pada 27 Maret 2025, ia resmi melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Tanjungpinang Kota karena lokasi kejadian berada di wilayah Kampung Bugis.

Selama proses penanganan perkara di kepolisian, yang berlangsung hingga hampir satu tahun, keluarga menyebut tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Selama proses berjalan, tidak pernah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan kepada ibu kami,” kata Razmudi, anak kandung almarhumah, saat memberikan keterangan.

Karena tidak adanya penyelesaian damai, perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang mulai digelar pada April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Namun, sebelum perkara tersebut rampung, Sity Maryam meninggal dunia pada 15 April 2026 karena sakit. Kepergian korban menambah beban emosional keluarga yang masih menanti keadilan atas laporan yang telah diperjuangkan almarhumah semasa hidupnya.

Meski korban telah wafat, proses hukum tetap berlanjut. Pada 30 April 2026, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan Razmudi sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, Razmudi menegaskan bahwa ibunya benar telah melaporkan dugaan fitnah tersebut ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

“Ibu kami merasa sangat malu dan tertekan dengan informasi yang tidak benar itu. Karena itu beliau melapor, berharap nama baiknya bisa dipulihkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan, hingga perkara memasuki tahap persidangan, terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Keluarga berharap, melalui proses hukum ini, nama baik almarhumah Sity Maryam dapat dipulihkan sepenuhnya dan tidak lagi menjadi bahan pembicaraan negatif di lingkungan masyarakat.

“Kami hanya ingin nama baik ibu kami kembali bersih, meskipun beliau sudah tiada,” kata Razmudi.

Dalam kesempatan itu, Razmudi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi yang dapat merugikan orang lain.

“Jangan mudah membuat atau menyebarkan fitnah. Kalau ada kesalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik dan saling memaafkan. Jangan sampai seperti ini, sudah salah tetapi tidak berani meminta maaf,” ujarnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Heriyadi dengan pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemudian menjatuhkan vonis yang sama, yakni enam bulan penjara.

Putusan tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang dimulai sejak laporan korban pada Maret 2025. Meski demikian, bagi keluarga, putusan ini tidak sepenuhnya menghapus rasa kehilangan, mengingat korban tidak sempat menyaksikan langsung keadilan yang diperjuangkannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau fitnah dapat berdampak serius, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan psikologis bagi korban.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *