Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) sebagai kurir. Pemusnahan tersebut digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua tersangka berinisial IS (58) dan DS (39). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan internasional masih memanfaatkan berbagai modus, termasuk melibatkan keluarga sebagai kurir,” ujar Indra dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dari tersangka IS, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75,59 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor), sementara 925,01 gram dimusnahkan.
Sementara itu, dari tersangka DS, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih 996,48 gram. Sebanyak 63,02 gram dikirim ke Labfor, sedangkan 933,46 gram dimusnahkan.
Selain sabu, polisi juga menyita 1.000 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua kemasan berbeda. Rinciannya, 500 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 219,66 gram, di mana 22 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan 478 butir dimusnahkan.
Kemudian, 500 butir ekstasi berwarna biru dengan berat 219,11 gram, dengan rincian 22 butir untuk pemeriksaan dan 478 butir lainnya dimusnahkan.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.858,47 gram dan ekstasi seberat 419,39 gram atau sebanyak 956 butir,” kata Indra.
Indra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang kerap memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Indra.
Ia menambahkan, dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, aparat penegak hukum telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.








