Lebak, Jurnalkota.co.id
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang Rangkasbitung itu menilai langkah tegas aparat kepolisian penting dilakukan karena praktik judi online telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Kita sangat mendukung Polri menangkap pelaku tindak pidana perjudian online itu,” kata KH Hasan Basri di Kabupaten Lebak, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, praktik perjudian online hingga kini masih marak ditemukan di berbagai platform media sosial meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan pemblokiran situs maupun konten terkait perjudian daring.
Ia mengatakan, judi online tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga ibu rumah tangga.
Bahkan, kata dia, dampak judi online juga dirasakan masyarakat Kabupaten Lebak. Sekitar 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial karena terindikasi terlibat aktivitas judi online.
“Perjudian online sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan moral,” ujarnya.
KH Hasan Basri menegaskan, perjudian baik secara online maupun konvensional jelas melanggar hukum negara dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Menurut dia, dalam ajaran Islam, perjudian hukumnya haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat.
Ia juga mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang menjelaskan larangan terhadap minuman keras, perjudian, berhala dan mengundi nasib karena termasuk perbuatan keji yang berasal dari setan.
“Perjudian itu harus dijauhi karena merusak moral dan kehidupan masyarakat,” katanya.
Sebagai anggota Fatwa MUI Banten, KH Hasan Basri juga mengajak masyarakat, tokoh agama maupun organisasi kemasyarakatan untuk turut aktif membantu aparat kepolisian memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian, baik online maupun offline, kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian juga tidak terlepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami berharap Polri terus gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk WNA,” katanya.
Ia menambahkan, praktik perjudian dapat memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, mulai dari konflik keluarga, meningkatnya kriminalitas hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Kami setiap berdakwah selalu menyampaikan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian karena banyak mudaratnya dan dapat merusak moral bangsa,” tegas KH Hasan Basri.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








