Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan. Upaya tersebut mendapat respons positif dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta rombongan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan langsung dengan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam seluruh usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” kata Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kuansing yang dinilai aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pembangunan daerah serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut Raja Juli, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang ada,” ujarnya.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah terjalin sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, fokus utama pembahasan kali ini adalah percepatan realisasi usulan perubahan peruntukan sejumlah lahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat.
“Kami berharap usulan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola,” ujar Suhardiman.
Dalam audiensi tersebut, Suhardiman didampingi Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigi Purnomo, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, serta perwakilan Kecamatan Pucuk Rantau.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigi Purnomo menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama audiensi adalah memperjuangkan agar lahan masyarakat yang saat ini masih masuk dalam kawasan hutan dapat diakomodasi ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Sigi, usulan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah pusat dan kini memasuki tahap pembahasan yang lebih konkret.
“Sesuai arahan dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya, pertemuan kali ini lebih difokuskan pada realisasi usulan yang telah diajukan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan,” jelasnya.
Ia menerangkan, lahan yang diusulkan meliputi kawasan pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan produktif yang selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan oleh warga untuk menopang perekonomian keluarga.
Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan mencapai sekitar 3.800 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Apabila usulan ini dapat direalisasikan, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, juga akan membuka peluang peningkatan ekonomi dan pembangunan yang lebih terarah,” kata Sigi.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak persoalan status kawasan hutan. Pemerintah daerah juga berharap sinergi dengan pemerintah pusat dapat terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang menjadi kebutuhan masyarakat.








