Jakarta, Jurnalkota.co.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kowantara meminta BTN dan pengembang Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, memberikan penjelasan tertulis mengenai status sertifikat unit C1010 yang dibeli kliennya, Mukroni.
Menurut LBH Kowantara, terdapat surat dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang menerangkan bahwa kewajiban pembayaran Mukroni telah dilunasi. Namun, keberadaan sertifikat dan jadwal penyelesaian dokumen kepemilikan unit tersebut masih memerlukan kejelasan.
Ketua LBH Kowantara Muhammad Ruhunussa mengatakan, pihaknya meminta kepastian mengenai status dokumen serta tahapan administrasi yang masih harus diselesaikan.
“Kami meminta kepastian status sertifikat dan penyelesaian dokumen kepemilikan unit klien kami. Yang kami butuhkan adalah penjelasan tertulis mengenai keberadaan sertifikat tersebut, berikut jadwal penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruhunussa di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Mukroni kepada LBH Kowantara, pembelian unit apartemen tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan BTN sejak 2010.
Ruhunussa menyebut, dalam dokumen yang dimiliki kliennya terdapat surat BTN tertanggal 26 April 2022. Surat itu, menurut dia, menerangkan bahwa kewajiban pembayaran Mukroni telah dilunasi pada 6 Oktober 2017.
Meski demikian, pihaknya masih meminta penjelasan mengenai keterkaitan surat tersebut dengan bukti pelunasan serta proses penerbitan atau penyerahan sertifikat unit C1010.
Sebagai langkah awal, LBH Kowantara melayangkan surat permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada pengembang Apartemen Menara Cawang pada 8 Oktober 2026.
Menurut Ruhunussa, surat tersebut telah diterima pihak yang dituju pada 9 Oktober 2026. Pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan.
“Kami tidak ingin menarik kesimpulan sendiri mengenai siapa yang memegang sertifikat tersebut. Apakah berada pada pihak pengembang, pengelola, BTN, atau pihak lain, semuanya harus diperjelas melalui keterangan resmi,” kata Ruhunussa.
Ia menegaskan, LBH Kowantara masih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah di luar pengadilan. Apabila tidak ada tanggapan atau kepastian setelah tenggang waktu yang diberikan, pihaknya akan mengkaji langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Mukroni berharap persoalan sertifikat segera memperoleh kejelasan. Ia ingin memiliki kepastian dokumen untuk mendukung pemanfaatan unit yang dibelinya.
“Harapan saya sertifikat itu bisa keluar. Kalau sudah ada sertifikat, saya bisa memanfaatkan unit tersebut dengan lebih jelas, misalnya jika ingin menjual, menyewakan, atau mengagunkannya ketika membutuhkan dana,” ujar Mukroni.
Mukroni juga mengatakan, dirinya masih membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di tengah persoalan sertifikat yang belum selesai.
Ia berharap BTN dan pengembang memberikan penjelasan mengenai status dokumen kepemilikan serta langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikannya.
Secara terpisah, Manajer PT Cawang Housing Development, Sesil, mengatakan bahwa proses dokumen kepemilikan unit C1010 belum sampai pada tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Memang belum AJB, Pak. Kita baru mau menuju pertelaan sertifikat,” ujar Sesil saat dikonfirmasi.
Dalam tanggapan tersebut, Sesil belum merinci tahapan pertelaan yang dimaksud maupun perkiraan waktu penyelesaian dokumen unit C1010. Keterangan itu juga belum menjawab seluruh pertanyaan LBH Kowantara mengenai status dan keberadaan sertifikat.
LBH Kowantara turut menyebut telah menerima informasi awal mengenai kemungkinan penghuni lain menghadapi persoalan serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan belum seluruhnya menjadi perkara yang secara resmi ditangani lembaga itu.
Hingga berita ini diterbitkan, LBH Kowantara masih meminta penjelasan tertulis mengenai status sertifikat dan jadwal penyelesaian dokumen kepemilikan unit Mukroni.









