Antisipasi Gangguan Pasokan, Pemko dan DPRD Tanjungpinang Setujui Ranperda Cadangan Pangan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengantisipasi gangguan pasokan dari luar daerah.

Persetujuan bersama ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026). Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Lis mengatakan, ketersediaan cadangan pangan menjadi kebutuhan penting bagi Tanjungpinang yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dan kepulauan. Pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat masih dipengaruhi kelancaran distribusi dari luar daerah.

Selain distribusi, sejumlah faktor turut memengaruhi pasokan pangan, mulai dari biaya logistik, kondisi cuaca, ketersediaan sarana penyimpanan, hingga pergerakan harga di pasar.

“Persetujuan Ranperda ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi masyarakat dari risiko krisis pangan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Lis.

Menurut dia, gangguan pelayaran akibat cuaca buruk maupun keterlambatan distribusi dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan dan harga pangan di masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya sistem cadangan pangan yang terencana. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesiapan untuk mengambil langkah ketika pasokan terganggu.

“Ketika terjadi gangguan pelayaran akibat cuaca buruk atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” kata Lis.

Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut, Lis meminta perangkat daerah terkait menyiapkan langkah pelaksanaan yang terarah. Perencanaan cadangan pangan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta risiko gangguan pasokan.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran cadangan pangan.

Selain itu, kerja sama dengan pelaku usaha serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diperkuat untuk mendukung rantai pasok sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Lis meminta evaluasi dilakukan secara berkala terhadap jumlah persediaan, pelaksanaan penyaluran, dan penggunaan anggaran. Kebijakan cadangan pangan juga perlu diintegrasikan dengan pembangunan daerah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Lis menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus, serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan ranperda.

Menurut dia, masukan dan penyempurnaan selama pembahasan menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lis berharap, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan pasokan.

“Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *