Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, di Aula Kantor Kejari, Jl. Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (26/6/2024).
Dalam sambutannya, Andri Rizal menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemko Tanjungpinang di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang diperlukan oleh Pemko Tanjungpinang,” ujar Andri Rizal.
Menurut Andri Rizal, bantuan hukum dari Kejari Tanjungpinang telah dirasakan dalam berbagai permasalahan, salah satunya adalah pendampingan hukum atau mediasi terkait percepatan peralihan aset Pemko Tanjungpinang pada tahun 2021 dari Kabupaten Bintan yang belum terselesaikan sejak berdirinya Pemko Tanjungpinang.
Andri Rizal menambahkan bahwa terdapat banyak bantuan hukum lainnya yang diberikan oleh Kejari dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di Tanjungpinang.
Andri Rizal berharap sinergitas yang telah dibangun antara Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan ke depannya.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas terlaksananya kerja sama yang sinergis selama ini,” pungkas Andri Rizal.
Sementara itu, Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Modal pentingnya adalah komitmen yang didasari oleh niat baik dari para pihak, di mana masing-masing telah paham mengenai posisi, peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya,” kata Lanna.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Tanjungpinang dituntut untuk lebih aktif dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Lanna mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan Pemko Tanjungpinang kepada Kejari Tanjungpinang sebagai mitra dalam proses mendukung dan mendiskusikan kebijakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Turut hadir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang terkait, serta sejumlah Pejabat Kejari Tanjungpinang. (Antoni)














