Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di kawasan Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial P ditangkap setelah sempat buron sejak kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.
Kasus pencurian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya pada Senin (19/1/2026) dan mendapati salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh titik terang terkait keberadaan terduga pelaku. Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial P tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, P mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu unit charger handphone, satu buah earphone, dan satu buah helm berwarna putih.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Indra, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap tindak pidana yang dilaporkan akan kami tindak lanjuti secara maksimal,” ujar Indra, Rabu (10/6/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal. Warga diminta memastikan pintu, jendela, maupun akses masuk rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Indra menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang.








