Batam, Jurnalkota.co.id
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghadiri Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Kepala Daerah, KPK, Pimpinan Instansi dalam Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kepri, bertempat di Ballroom Aston Hotel & Residence, Pelita, Kota Batam, Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat tersebut, tampak hadir beberapa tokoh penting Kepri, seperti Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, dan Kakanwil ATR/BPN Kepri Sri Pranoto.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, dan Direktur Wilayah 1 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Edi Suryanto turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam pidatonya, Ansar Ahmad memberikan penekanan pada komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kepri.
“Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kepri adalah melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern,” ungkap Ansar Ahmad.
Menurut Ansar Ahmad, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga terus melakukan berbagai macam langkah dan upaya untuk meminimalkan potensi korupsi. Baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, yang dituangkan melalui Sepuluh Peraturan Gubernur dan satu Surat Edaran (SE) Gubernur.
Diantaranya melaksanakan probity audit atas proyek strategis Pemprov Kepri, mengawal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada instansi Pemprov Kepri, sosialisasi pencegahan korupsi dan budaya anti korupsi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon penyuluh anti korupsi serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi.
Terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) (Tahun 2023), Ansar Ahmad mengatakan Pemprov Kepri dengan serius terus meningkatkan pengendalian pencegahan pada korupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem pada tujuh area yang ditetapkan.
“Menyangkut pencapaian pelaporan MCP Tahun 2023, Pemprov Kepri menunjukkan trend positif dengan nilai 91,66 poin, dimana angka yang diperoleh ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 86 poin,” pungkas Ansar Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko menyampaikan upaya pencegahan korupsi tidak hanya kerja KPK seorang diri. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam ikut mencegah tindak pidana korupsi.
“Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi antar seluruh penegak hukum instansi pengawas, dan juga seluruh stakeholders yang ada, sehingga korupsi bisa sama-sama kita cegah,” ajak Didik Agung Wijanarko.
Didik Agung Wijanarko juga memaparkan delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi. Diantaranya yakni perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan tata kelola desa.
“Dimana titik rawan korupsi diantaranya dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel,” ujar Didik Agung Wijanarko.
Editor: Antoni
Sumber: Diskominfo Kepri










