Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta camat dan lurah memperkuat pengelolaan data sosial, meningkatkan pelayanan publik, serta lebih responsif menindaklanjuti persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan Lis saat memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Rapat yang diikuti camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang itu membahas penguatan tugas dan fungsi perangkat kecamatan serta kelurahan. Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, mulai dari pendataan sosial, kepesertaan BPJS Kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Lis menekankan, pelaksanaan tugas perangkat kecamatan dan kelurahan harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” kata Lis.
Menurut dia, kecamatan dan kelurahan memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan data kewilayahan dan administrasi kependudukan perlu diperkuat, disertai tindak lanjut terhadap persoalan warga.
“Sebagai perangkat pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, camat dan lurah diharapkan mampu mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap permasalahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Data sosial harus divalidasi
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah pendataan desil penduduk yang dipaparkan Dinas Sosial. Lis meminta proses pendataan dan pemutakhiran dilakukan secara cermat serta melalui validasi yang memadai.
Ia menegaskan, data yang akan dikirim kepada Kementerian Sosial harus diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Sosial.
“Data harus divalidasi oleh Dinas Sosial sebelum dikirim ke Kementerian Sosial,” tegasnya.
Rapat juga membahas sejumlah faktor yang dapat memengaruhi perubahan kategori desil, antara lain kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendapatan, kepemilikan kendaraan, tabungan, serta kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Informasi tersebut perlu diperiksa dalam proses pemutakhiran data dengan tetap mengacu pada ketentuan dan indikator yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Lis menyampaikan bahwa operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di setiap kelurahan memiliki tugas yang sama dengan operator DTSEN di Dinas Sosial dalam pendataan tersebut.
Karena itu, ia meminta koordinasi antarpelaksana dan keseragaman proses pendataan diperkuat agar data yang dihasilkan lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bahas BPJS Kesehatan hingga potensi PAD
Selain pendataan sosial, rapat diisi pemaparan Dinas Kesehatan mengenai perkembangan kepesertaan BPJS Kesehatan serta pembahasan kebersihan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, perhatian juga diarahkan pada pendataan aset kecamatan, program strategis kecamatan, laporan data kepengurusan RT/RW, serta pendataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lis meminta seluruh data tersebut diperbarui secara berkala agar dapat digunakan sebagai dasar penyusunan program pemerintah daerah.
“Seluruh data tersebut diharapkan terus diperbarui agar dapat menjadi dasar dalam perencanaan program dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Pada aspek pembangunan dan perekonomian, Lis mengingatkan pentingnya mengoptimalkan potensi PAD Kota Tanjungpinang. Upaya itu dilakukan melalui pendataan dan pemanfaatan berbagai potensi yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Perhatikan potensi sengketa tanah
Dalam pembahasan penataan wilayah, Lis meminta camat dan lurah mencermati persoalan kewilayahan, termasuk potensi sengketa tanah yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia juga mendorong pembaruan data wilayah yang dilanjutkan dengan digitalisasi.
“Perhatikan wilayah dan sengketa tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Perbarui data dan lanjutkan dengan sistem digitalisasi,” ujarnya.
Lis menekankan, setiap rumusan kebijakan perlu didasarkan pada kajian dan peninjauan yang tepat. Jika terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa atau masalah hukum, perangkat daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah persoalan berlarut-larut.
Melalui rapat itu, Lis meminta seluruh camat dan lurah memperkuat koordinasi, menjaga ketertiban administrasi, serta menindaklanjuti arahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pembaruan data dan penguatan pengelolaan wilayah diharapkan mendukung pelayanan masyarakat yang lebih responsif serta program pembangunan yang tepat sasaran.









