Jakarta, jurnalkota.online
Kecewa, itulah yang dirasakan seorang mandor bangunan bernama Tedy, ketika meminta bantuan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada salah satu oknum ASN CKTRP di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Tedy juga menjelaskan, kejadian bermula pada saat itu dirinya mendatangi kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara untuk meminta arahan agar bisa mendapatkan perizinan rumah kontrakan, di jalan Budi Mulya No. 1, RT. 10/07, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
Setibanya di kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Tedy meminta bantuan kepada salah satu oknum ASN berinsial (T). Setelahnya terjadi kesepakatan akan dibantu untuk pengursan IMB yang dimaksud Tedy. Namun disayangkan, ASN berinsial (T) tersebut malah membuat perizinan Rumah Tapak, bukannya rumah kontrakan seperti gambar Rencana yang diinginkan oleh Tedy.
Tedy berkata dirinya merasa pusing, dengan ketidak sesuaian kelengkapan IMB terhadap bangunan yang saat ini ia kerjakan.
“Kalau begini saya pusing pak, banyak orang yang datang-datang kesini. Saya merasa terganggu juga kerjanya. Kalau begini saya mau mengajukan IMB baru ajalah,” ujar Tedy.
Lanjut Tedy, beberapa waktu yang lalu Tedy mengatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan uang senilai 25 juta Rupiah, untuk mengurus IMB yang dimaksud.
“Waktu itu saya sudah membayar perizinan kepada orang kecamatan sebesar 25 juta. Sudah saya bilang saya mau izin sesuai gambar ini, tetapi nyatanya bangunan ini bermasalah.” lanjutnya. Senin, (22/05/2023).
Ditempat terpisah, wartawan coba meminta advis kepada Budi, seorang pensiunan Tata Ruang dan lama mendalami aturan Tata Ruang. Budi menjelaskan bahawa izin Rumah Tapak itu sama artinya dengan izin Rumah Tinggal, yang fungsinya sebagai hunian Kecil.
“Disini jelas gambar yang diajukan adalah gambar Rumah Tinggal. Gambar yang diajukan tidak berupa petak-petak rumah dengan banyak pintu. Sudah pastinya ramai dimasalahkan pada saat pembangunannya.” Ungkap Budi.
Menurut Budi, selayaknya Petugas CKTRP Kecamatan dimanapun, tidak memberi peluang pada masyarakat untuk melakkukan pelanggaran ketika mendirikan bangunan, malah harusnya memberikan tindakan sesuai ketentuan bagi masyarakat yang tidak patuh dengan Perda/Pergub DKI tentang Pembangunan.
Untuk pemberitaan berimbang, cover both side, hingga berita diturunkan, wartawan Jurnal Kota sudah mencoba melakukan konfirmasi dengan menemui dan menghubungi melalui Via Whatsap kepada petugas ASN tersebut, namun yang besangkutan tidak dapat ditemui dan tidak merespon pertanyaan dari wartawan.
Untuk mendapat pemberitaan yang berimbang, pada berita berikutnya akan dilengkapi dengan hasil konfirmasi pada Dinas atau Instansi terkait. (Ahmad Lana)







