Belanda Akui Diskriminasi Upah terhadap Pelaut Indonesia dan Filipina

Jasa Pembuatan Lagu

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht memutuskan dua perusahaan pelayaran di negeri itu bersalah melakukan diskriminasi terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina. Putusan ini diumumkan pada 18 Agustus 2025.

Dalam keputusannya, institut menegaskan pelaut Indonesia dan Filipina menerima upah jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, meski mengerjakan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda. Alasan finansial yang kerap dijadikan dasar pembenaran praktik tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum kesetaraan.

“Jika alasan ekonomi dijadikan pembenaran, maka aturan mengenai perlakuan setara kehilangan makna,” demikian bunyi putusan institut tersebut.

Dampak bagi Industri Pelayaran

Kasus yang diajukan satu pelaut Indonesia dan satu pelaut Filipina ini dinilai memberi dampak besar bagi industri pelayaran Belanda. Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut dari kedua negara Asia tersebut menerima upah lebih rendah dibandingkan rekan Eropa mereka.

Putusan ini membuka peluang bagi ribuan pelaut untuk menuntut kompensasi atas selisih pembayaran. Yayasan Equal Justice Equal Pay, lembaga yang mendampingi kasus ini, menegaskan akan menempuh jalur hukum jika asosiasi pelayaran Belanda tidak segera memberikan kompensasi.

“Kami berharap pemilik kapal menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi berdasarkan kebangsaan diakhiri,” tegas yayasan tersebut.

Latar Belakang

Sejak lama, perusahaan pelayaran Belanda mempekerjakan pelaut asal Indonesia dan Filipina dengan gaji lebih rendah dan beban kerja lebih berat dibandingkan pelaut Eropa. Praktik ini bahkan sempat mendapat persetujuan pemerintah Belanda.

Pada 2023, dua pelaut asal Indonesia dan Filipina mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda. Sidang berlangsung dalam dua sesi, Oktober 2024 dan Januari 2025, dengan dukungan Yayasan Equal Justice Equal Pay.

Mereka didampingi firma hukum Rubicon Impact & Litigation (Belanda), Gede Aditya & Partners (Indonesia), serta Leflegis Legal Services (Filipina).

“Pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi masih bisa mendaftar melalui situs www.seafarersclaim.com/register,” ujar Gede Aditya Pratama, pengacara asal Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *