Bentrokan di Setokok Batam, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Peristiwa yang terjadi pada 14 September 2026 itu diduga dipicu persoalan pemasangan dan pembongkaran pagar seng pembatas lahan.

Penetapan ketiga tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Senin (21/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

Ketiganya telah ditahan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B,” kata Ronni.

Menurut Ronni, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan perbuatan dan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Pricillia Ohei menjelaskan, bentrokan di Setokok melibatkan dua kelompok.

Penanganan perkara terhadap kelompok pertama dilakukan oleh Polresta Barelang. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang melibatkan kelompok lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran,” kata Nona.

Menurut dia, situasi di lokasi kemudian berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, dan satu unit kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membawa pihak yang terlibat menuju lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Nona mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Penyidik juga masih memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan bentrokan tersebut. Pemilik lahan disebut masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujar Nona.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat memperburuk situasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Polda Kepri juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi mengenai peristiwa tersebut yang belum terverifikasi.

Masyarakat diimbau mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Nona turut mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan kepolisian 110. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed