Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian masih mendalami bentrokan antarkelompok yang terjadi di kawasan Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa yang diduga dipicu sengketa penguasaan lahan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Hingga Senin (14/9/2026) malam, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah mengamankan sekitar enam orang yang diduga berkaitan dengan bentrokan itu. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah diamankan. Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Menurut Anggoro, penyelidikan dan pengembangan perkara tetap dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatannya.
“Sejauh ini ada sekitar enam orang yang sudah diamankan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, serta objektif terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang.
Polisi belum mengungkap secara terperinci identitas keenam orang tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Status hukum mereka akan ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan mengetahui peran masing-masing dalam bentrokan.
Selain memeriksa orang-orang yang diamankan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi ketika bentrokan berlangsung. Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga akan diperiksa untuk memperjelas kronologi dan menentukan pertanggungjawaban hukum.
Anggoro menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, bentrokan tersebut dilatarbelakangi persoalan sengketa dan klaim penguasaan lahan di kawasan Setokok.
Perselisihan itu disebut telah berlangsung cukup lama. Kedua pihak yang berselisih sama-sama mengklaim memiliki dasar untuk menguasai kawasan yang menjadi objek sengketa.
Salah satu pihak disebut memiliki Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sementara itu, pihak lain juga mengajukan klaim atas lahan yang sama. Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada bentrokan yang menimbulkan korban jiwa dan korban luka.
Kendati demikian, polisi belum menyampaikan secara terperinci awal mula bentrokan maupun tindakan masing-masing kelompok sebelum kejadian. Seluruh informasi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, terduga pelaku, serta bukti yang telah dikumpulkan.
Kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan senjata api dalam bentrokan tersebut.
Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, benda yang diduga digunakan saat bentrokan merupakan senjata angin, bukan senjata api sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Dugaan sementara memang ada penggunaan senjata angin. Jadi, kami tegaskan bukan senjata api. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” ujar Anggoro.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap benda yang ditemukan atau diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis senjata, kepemilikan, pihak yang menggunakannya, serta kaitannya dengan luka yang dialami para korban.
Di sisi lain, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti meninggalnya dua korban. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis, termasuk visum dan autopsi, untuk mengetahui jenis luka serta penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Temuan medis nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan barang bukti guna memastikan bagaimana kedua korban meninggal dunia.
Polisi juga akan mendalami penyebab luka yang dialami enam korban lainnya. Keterangan para korban yang kondisinya memungkinkan untuk diperiksa diharapkan dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah bentrokan terjadi.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai peristiwa tersebut, Polresta Barelang memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam tetap terkendali. Aparat telah ditempatkan di sekitar kawasan Setokok untuk mengantisipasi munculnya bentrokan susulan.
Anggoro juga menegaskan bahwa bentrokan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik itu murni dipicu persoalan sengketa dan klaim penguasaan lahan.
“Situasi Kota Batam saat ini terkendali dan masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Untuk mencegah konflik meluas, aparat gabungan dari Polresta Barelang, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, TNI, dan unsur terkait telah meningkatkan pengamanan di kawasan Setokok. Patroli juga dilakukan secara intensif di sekitar lokasi kejadian.
Langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah pihak-pihak yang berselisih kembali melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.
Masyarakat juga diimbau tidak mendatangi lokasi bentrokan apabila tidak memiliki kepentingan. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh foto, video, narasi, ataupun pesan berantai yang beredar melalui media sosial. Informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya dikhawatirkan dapat memunculkan kesalahpahaman serta memicu keresahan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam bentrokan. Polisi juga meminta para pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan penguasaan lahan melalui mekanisme hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.














