www. jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Berita viral bak Dagelan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan times Anies Baswedan dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pasalnya, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memandang Tom sudah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta (republika.co.id, 18-7-2025).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Tom dengan 7 tahun penjara. Salah satu yang memberatkan Tom Lembong, dia dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Peradilan ala Kapitalisme Cermin Ketidakadilan
Sebenarnya apa itu ekonomi Pancasila? sistem ekonomi Pancasila adalah sebuah bentuk sistem ekonomi terkontrol moral. Tahun 1967, Emil Salim pertama kali mengenalkan istilah “sistem ekonomi Pancasila” dalam sebuah artikel. Pada tahun 1979, Emil Salim mengulas kembali konsep ekonomi Pancasila yang telah diperkenalkannya sebelumnya.
Secara prinsip, ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian khas Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Konsep ini berbeda dengan sistem perekonomian lainnya, seperti kapitalis dan komunis, karena harus jelas dan mengakar pada nilai-nilai Pancasila (jambiprov.go.id, 5-12-2024).
Ciri-ciri ekonomi Pancasila antara lain negara menguasai hajat hidup orang banyak, pemerintah dan swasta saling mendukung untuk pembangunan ekonomi, perekonomian digerakkan melalui rangsangan ekonomi, sosial, dan moral, serta prioritas utamanya adalah menciptakan perekonomian yang tangguh dan mandiri.
Jika dilihat hari ini sangatlah sulit membedakan mana ekonomi Pancasila Dan mana yang bukan, nyatanya pemerintah gencar mengelola ekonomi bersama swasta tanpa membedakan lagi apakah itu hak kepemilikan umum atau negara. Sepanjang swasta baik dalam maupun luar negeri memiliki modal maka negara akan memuluskan jalan dengan mengesahkan peraturan pendukung. Menguasai hajat hidup orang banyak hanya diartikan kekuasaan semata, bukan pelayanan.
Apalagi jika disebutkan ekonomi digerakkan melalui rangsangan ekonomi, sosial, dan moral yang mana ini mencakup norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan etika yang mempengaruhi perilaku ekonomi. Misalnya, gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, kejujuran dan semangat kebersamaan dapat mendorong kegiatan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Sangat tidak terwujud nyata. Dengan kata lain, ketahanan ekonomi dibebankan kepada rakyat.
Nyatanya rakyat berjuang sendiri, sementara negara sibuk melayani korporasi dan menabrak batas halal haram. Padahal secara sosial dan normal, masyarakat kita yang mayoritas muslim masih mengakuinya. Kekayaan alam yang dikelola BUMN malah dijadikan sumber pendanaan partai hingga biaya kampanye calon pemimpin. Korupsi Dan kolusi semakin membudaya, hingga kekayaan hanya berputar pada orang-orang tertentu saja. Dan jelas, dibuatnya kasus atas Tom Lembong ini ada muatan politik, terkait siapa dukung kubu siapa. Artinya, Tom Lembong dianggap tak setia lagi dengan pilihan politik sebelumnya. Sungguh miris!
Semangat gotong royong yang hendak diwujudkan dalam Koperasi merah putih misalnya, ternyata hanya jalan yang memudahkan para pebisnis mencari cuan lewat jalur permodalan. Himbara (Himpunan Bank Negara) telah siap menggelontorkan dana bagi para anggota Koperasi. Bukankah riba identik dengan ekonomi Kapitalis karena asasnya sekular, memisahkan agama dari kehidupan? artinya, ekonomi kerakyataan sebagai manifestasi ekonomi Pancasila malah bercampur Kapitalisme. Sekaligus membuktikan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tak bisa berdiri sendiri jika tidak ditopang sistem yang lain.
Lantas, apa itu ekonomi Kapitalisme? Yaitu sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dengan prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna memperoleh keuntungan bersama, tetapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi (wikipedia).
Jadi, dari dua penjelasan di atas bisa kita simpulkan, siapa hari ini yang menerapkan sistem ekonomi Pancasila? Jika demikian, bukankah ini sekaligus berarti negara menerapkan sistem ekonomi yang lain? Antara Sosialis dan Kapitalis, Dan ini menegaskan lagi jika negara ini tak memiliki program baku untuk mengatur rakyatnya, semua diambil asal memberi manfaat. Bahkan lebih sibuk meratifikasi kebijakan asing, semisal AS dan Bank Dunia yang lebih fokus pada Kapitalisme.
Seharusnya, bukan hanya Tom Lembong yang wajib dipenjara, namun semua kabinet presiden Prabowo bahkan Presiden sendiri harus diadili, dengan dakwaan yang sama, memuluskan ekonomi Kapitalisme aan tidak menerapkan ekonomi Pancasila. Bisa kah hukum berjalan demikian?
Islam Jamin Kesejahteraan Hakiki
Semakin ditelaah semakin nampak jelas ada upaya pembodohan masyarakat. Pengadilan adalah lembaga yang bisa memberikan keadilan, memutuskan perkara demi kebenaran dan bukan siapa yang berani bayar. Namun dalam Kapitalisme semua bak asap, menghilang tanpa bekas. Kebenaran tak lagi diberi ruang. Berbagai kasus jika itu menyangkut pajabat atau pengusaha sudah bisa dipastikan akan berakhir mengecewakan.
Tom Lembong hanyalah korban dalam sebuah mafia peradilan dan korporasi besar, sebab otak yang bisa mempermainkan hukum samasekali tak tersentuh. Semua ini karena penerapan politik Demokrasi, memilih pemimpin berdasarkan pesanan, bukan kapabilitas apalagi ketakwaan. Dan apakah kita hanya diam dan berpuas diri dengan keadaan ini?
Sebagai seorang muslim kita punya kewajiban untuk menerapkan Islam secara kafah. Islam datang tidak hanya mengatur salat, zakat, puasa atau haji tapi juga pernikahan, hukum bagi pencuri, hingga bernegara. Atau dengan kata lain bukan hanya mengatur ibadah individu tapi juga politik.
Dalam pandangan Islam, kasus Tom Lembong yang harus diusut adalah kepala negara (Khalifah) yang memiliki kewenangan memerintahkan satu kebijakan. Tom hanya bawahan yang diminta taat pimpinan. Namun sebenarnya, setiap orang wajib paham syariat siapapun dia. Apakah pejabat atau rakyat biasa. Agar ada suasana amar makruf nahi mungkar, sailing menasehati dalam kebenaran.
Islam memiliki tiga pilar pokok tegaknya kehidupan bernegara yang sahih, yaitu individu yang taat, masyarakat yang aktif amar makruf nahi mungkar Dan negara yang menerapkan syariat. Setiap kebijakan untuk kemaslahatan rakyat disetujui oleh Khalifah, meskipun bisa dalam keadaan mendesak seorang muawin (pembantu Khalifah) mengambil keputusan sebelum Khalifah.
Definisi sejahtera juga bukan hanya adil, namun kebutuhan pokok yang lain seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan harus terakses individu dengan mudah, murah dan berkualitas. Jelas dengan ekonomi Pancasila (yang ternyata belum terbukti ada yang menerapkan secara 100 persen), ekonomi Sosialis dan ekonomi Kapitalis , ketiganya belum mencapai hasil yang diinginkan.
Maka tidak ada jalan lain kecuali menerapkan satu sistem ekonomi lain yaitu Islam. Dimana Islam membagi kepemilikan atas harta menjadi tiga, yaitu milik individu, umum dan negara. Negara wajib mengelola kepemilikan umum (tambang, energi, minyak Dan lainnya) dan kepemilikan negara (fai, jizyah, kharaj, bea cukai dan lainnya) tanpa melibatkan swasta apalagi mengalihkan pengurusannya pada korporasi.
Bersama penerimaan negara dari pos zakat, semua hasil pengelolaan disimpan di Baitulmal. Dikembalikan kepada rakyat melalui pembiayaan kebutuhan publik yang pokok seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan, dan lainnya. Atau dijual kepada rakyat secara murah bahkan gratis di antaranya BBM, listrik, air dan lainnya.
Negara jelas akan mendirikam industri dalam mengelola semua sumber daya alam baik industri berat (persenjataan) maupun ringan seperti manufaktur yang dengan itu akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat. Negara juga membuka lapangan pekerjaan di sektor lain, bagi mereka yang ingin berwiraswasta, bertani dan lainnya. Namun Khilafah mengharamkan segala transaksi yang berbasis riba.
Pengaturan atas asas syariat, akan melahirkan pejabat yang bertakwa Dan senantiasa diawasi oleh Allah. Karena sistem pendidikan yang akan diselenggarakan berbasis akidah Islam, yang akan melahirkan sosok tak hanya cendekiawan tapi juga berkepribadian Islam.
Maka, wajib kita renungkan pertanyaan Allah SWT. berikut ini,” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS Al-Maidah:50). Wallahualam bishowab.**














