Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan beras zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Penetapan jumlah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah yang fidyah di Aceh Tenggara, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Kepala Kementerian Agama Aceh Tenggara, Syaiful menjelaskan besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan yakni untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera.
Kemudian apabila zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu jika dibayarkan dengan beras kualitas baik Rp50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp40 ribu dan kualitas cukup Rp35 ribu.
Selanjutnya bagi umat muslim tidak dapat menjalankan puasa Ramadan diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk.
“Jika diuangkan setiap harinya dengan kualitas baik Rp32 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp30 ribu dan kualitas cukup Rp28 ribu,” kata Syaiful kepada Jurnalkota.co.id, Rabu (05/03/2025),
Syaiful menegaskan, bagi para amil dilarang memperjualbelikan benda zakat, dan muzakki membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan, (Yuda)








