www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aas K
Aktivis Muslimah
Kenaikan biaya pendidikan tinggi terus menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya kuliah, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengalami peningkatan di berbagai perguruan tinggi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena semakin banyak mahasiswa yang kesulitan melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
Dilansir dari DetikEdu, meningkatnya biaya pendidikan tidak terlepas dari berkurangnya dukungan pendanaan negara terhadap perguruan tinggi. Akibatnya, banyak kampus dituntut untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri guna menopang operasional dan pengembangan institusi. Dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi saat ini menghadapi tantangan serius dalam hal aksesibilitas. Bagi keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi memadai, kenaikan biaya mungkin masih dapat diatasi. Namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, biaya kuliah yang terus meningkat dapat menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam perspektif kapitalisme, pendidikan sering diposisikan sebagai sektor yang harus mampu menghasilkan nilai ekonomi. Perguruan tinggi didorong untuk meningkatkan kemandirian finansial melalui berbagai sumber pendapatan. Akibatnya, pendidikan berpotensi dipandang sebagai layanan yang mengikuti mekanisme pasar.
Konsekuensi dari kondisi tersebut adalah munculnya kesenjangan akses terhadap pendidikan tinggi. Kesempatan untuk menempuh pendidikan berkualitas menjadi lebih mudah diraih oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial, sementara kelompok ekonomi lemah menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
Padahal, pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong mobilitas sosial. Pendidikan seharusnya menjadi sarana yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, tetapi juga membentuk kepribadian yang berakhlak serta melahirkan generasi yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Karena itu, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Dengan prinsip tersebut, pendidikan dipandang sebagai hak publik yang harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa hambatan ekonomi.
Dalam konsep pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar’i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai, kharaj, jizyah, dan sumber pendapatan lainnya yang ditetapkan syariat. Melalui mekanisme tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan pendidikan secara luas dan berkualitas.
Keberadaan lembaga pendidikan swasta juga tetap dimungkinkan. Namun orientasinya bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan menjadi bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Dalam sejarah peradaban Islam, banyak lembaga pendidikan berkembang melalui dukungan dana wakaf yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses pendidikan tanpa biaya.
Selain itu, negara menetapkan standar kurikulum yang sama sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerataan mutu pendidikan dapat diwujudkan secara lebih optimal.
Mahalnya biaya kuliah dan meningkatnya risiko putus kuliah sesungguhnya menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan. Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas dan negara tidak mengambil peran utama dalam pemenuhannya, persoalan akses pendidikan akan terus menjadi tantangan yang berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dengan menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara. Melalui pengelolaan yang berlandaskan syariat Islam, pendidikan diharapkan dapat diakses secara luas, berkualitas, serta mampu melahirkan generasi yang berilmu, bertakwa, dan memiliki kompetensi dalam berbagai bidang kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.













