Bupati Kuansing Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla, Siap Tindak Tegas Pembakar Lahan

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi terjadi selama musim kemarau tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Jalan Rusdi S. Abrus, Teluk Kuantan, Senin (1/6/2026) petang.

Dalam kesempatan itu, Suhardiman menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Apel kesiapsiagaan tersebut diikuti unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, organisasi masyarakat, serta berbagai instansi terkait lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Suhardiman mengatakan, ancaman kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini harus menjadi perhatian bersama. Kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino berpotensi menyebabkan berkurangnya curah hujan dan meningkatnya suhu udara. Situasi tersebut dapat membuat kawasan hutan, lahan gambut, dan area perkebunan menjadi lebih kering sehingga mudah terbakar.

“Karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, terganggunya aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih,” ujar Suhardiman.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama TNI, Polri dan seluruh pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas yang menjadi korban,” tegasnya.

Menurut Suhardiman, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga Kuansing untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Ia menjelaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dan paling murah dibandingkan upaya pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Karena itu, berbagai langkah antisipatif harus dilakukan sejak dini.

Beberapa langkah yang ditekankan antara lain meningkatkan patroli di daerah rawan kebakaran, membersihkan semak dan vegetasi kering yang mudah terbakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

“Karhutla adalah musuh bersama. Pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama. Saya mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Jika kita bergerak bersama, insya Allah bencana karhutla dapat kita cegah,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, menyatakan bahwa Polri siap mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Hidayat, jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena metode tersebut memiliki risiko tinggi dan dapat menyebabkan kebakaran meluas ke area lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Kuansing bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan patroli, sosialisasi dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Hidayat.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Menurutnya, deteksi dini menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Melalui Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun ini.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi terkait, serta dukungan masyarakat, Kuansing diharapkan mampu mencegah terjadinya karhutla sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain menjadi langkah antisipasi menghadapi musim kemarau, kesiapsiagaan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah agar tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh bencana kabut asap maupun kebakaran lahan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *