Lebak, Jurnalkota.co.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga administrasi umum lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara digital sebelum melakukan verifikasi di kantor polisi, Senin (17/11/2025).
Kasihumas Polres Lebak, Ipda Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa Super Apps Presisi merupakan aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform.
“Aplikasi ini mempermudah masyarakat mengakses layanan SKCK secara cepat dan praktis,” ujar Moestafa.
Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online
Moestafa merinci tahapan pengajuan SKCK melalui Super Apps Presisi:
1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
2. Daftar atau Masuk Akun
Pengguna baru diminta mengisi data diri, mengunggah foto KTP, foto selfie, serta selfie memegang KTP.
Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan data login.
3. Pilih Menu SKCK
Pada halaman utama aplikasi, pilih layanan “SKCK”.
4. Ajukan Permohonan
Tekan opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang tersedia.
5. Isi Data Diri
Lengkapi formulir sesuai data KTP, meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga NIK.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan antara lain foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.
7. Pilih Metode Pembayaran
Pembayaran biasanya menggunakan virtual account bank BRI.
8. Lakukan Pembayaran
Bayar sesuai nominal yang tertera.
9. Cetak Bukti Pendaftaran
Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email setelah pembayaran berhasil.
10. Datang ke Kantor Polisi
Pemohon wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK fisik.
Proses Cepat, Pengambilan Tetap di Kantor Polisi
Moestafa menegaskan bahwa meski pengajuan dilakukan secara online, pengambilan dokumen tetap dilakukan secara offline di kantor polisi penerbit.
Proses penerbitan SKCK, katanya, dapat diselesaikan antara 5–15 menit bagi pemohon yang melengkapi seluruh persyaratan, dengan batas maksimal 1 hari kerja.
Biaya penerbitan SKCK online adalah Rp30.000 dan masa berlakunya 6 bulan.
Ia juga mengingatkan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PPPK/CPNS. Pemohon harus datang ke Polres Lebak untuk pembuatan baru atau perpanjangan.
Persyaratan Dokumen SKCK
Adapun berkas yang perlu disiapkan pemohon, yaitu:
• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat membuat KTP
• Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah
• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
“Jika semua persyaratan lengkap, proses SKCK bisa selesai dalam hitungan menit,” tutur Moestafa.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














