Bintan, Jurnalkota.co.id
Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu (28/5/2025). Evakuasi dilakukan demi menjamin keselamatan warga sekaligus kesejahteraan satwa liar.
Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, perangkat desa, dan perwakilan dari Safari Lagoi Bintan yang akan menjadi tempat baru bagi buaya tersebut.
Buaya itu akan dibawa dan dirawat di Safari Lagoi Bintan. Pengawalan ketat turut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pengujan guna memastikan proses berjalan aman tanpa membahayakan masyarakat.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasi Humas AKP Prasojo menegaskan bahwa evakuasi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus perlindungan terhadap satwa liar.
“Evakuasi ini dilaksanakan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kesejahteraan satwa liar yang tidak seharusnya dipelihara di lingkungan permukiman,” ujar Prasojo.
Prasojo juga mengimbau kepada seluruh warga Bintan untuk selalu waspada serta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika menemukan kejadian yang menonjol atau berpotensi membahayakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Evakuasi buaya ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem dan tidak memelihara hewan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Antoni)
Sumber: Humas Polres Bintan














