Desil DTSEN Sekitar 6.000 KK di Tanjungpinang Berubah, Dinsos Buka Pengajuan Keberatan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mereka yang sebelumnya tercatat dalam desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Perubahan tersebut dapat memengaruhi data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, masyarakat yang menilai data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan keberatan dan mengusulkan pemutakhiran data.

Menurut Endang, perubahan desil tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Perubahan itu merupakan bagian dari proses pemutakhiran, pemadanan, dan pengolahan data sosial ekonomi yang dilaksanakan secara nasional.

“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Endang, Minggu (23/8/2026).

Endang menjelaskan, penetapan desil dalam DTSEN bukan dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ataupun Dinas Sosial.

Status tersebut merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap rumah tangga.

“Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk desil 1, 2, 3, dan seterusnya. Ada proses pengolahan data secara nasional menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah berperan melakukan pemutakhiran data, memfasilitasi verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti usulan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Endang mengatakan, pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat melibatkan berbagai pihak. Prosesnya tidak hanya dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, tetapi juga melalui pemadanan data dari lintas instansi.

Sejumlah variabel yang digunakan antara lain kondisi tempat tinggal, jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar, sumber air minum, pekerjaan, penghasilan, serta kepemilikan aset.

Berbagai indikator sosial ekonomi lainnya juga menjadi bagian dari proses penghitungan dan pemeringkatan kondisi rumah tangga.

“Ketika berbagai variabel tersebut dipadankan dengan data dari lintas instansi, kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Karena itu, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator,” kata Endang.

Menurut dia, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi dan bukan label mutlak yang menyatakan seseorang kaya atau miskin.

Status desil juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, kondisi rumah, ataupun jumlah penghasilan seseorang.

“Desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator. Jadi, tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu,” jelasnya.

Endang meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil membuat seseorang secara otomatis tidak layak menerima seluruh program bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat memahami perubahan tersebut secara menyeluruh karena penyaluran bantuan berkaitan dengan data dan ketentuan setiap program.

“Perubahan desil perlu dipahami secara utuh. Desil adalah bagian dari pemeringkatan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator. Jadi, masyarakat tidak perlu panik,” katanya.

Dinas Sosial Kota Tanjungpinang tetap membuka ruang bagi warga yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan pemutakhiran data jika terdapat perubahan pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, ataupun keadaan sosial lainnya.

Pemutakhiran juga dapat diajukan apabila terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas atau anggota keluarga dengan kondisi khusus yang belum tercatat dalam data.

“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikannya. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data,” ujar Endang.

Setiap laporan dan usulan yang disampaikan masyarakat, lanjut dia, akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan Dinas Sosial serta mekanisme yang berlaku.

Dinas Sosial berkomitmen memfasilitasi proses tersebut agar data mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Harapannya, data yang digunakan ke depan semakin akurat dan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat,” tutur Endang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *