Jakarta, Jurnalkota.co.id
Dewan Pers resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber. Dengan mandat tersebut, RRI kini menjadi salah satu lembaga resmi yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan media siber di Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Pemberian lisensi tersebut menandai bertambahnya peran strategis RRI dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, khususnya di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta mengatakan, lisensi diberikan setelah RRI berhasil menyusun modul Uji Kompetensi Wartawan Siber yang telah memenuhi standar Dewan Pers. Modul tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga penguji lainnya sebagai acuan dalam pelaksanaan UKW Siber.
“Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional,” ujar Maha Eka.
Menurutnya, kehadiran RRI sebagai lembaga penguji diharapkan dapat memperluas akses wartawan untuk mengikuti uji kompetensi sekaligus meningkatkan profesionalisme pers nasional dalam menghadapi tantangan era digital.
Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa pengembangan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama RRI, meskipun lembaga penyiaran publik tersebut masih menghadapi keterbatasan anggaran.
“Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, di antaranya membangun human capital kami,” kata Hendrasmo.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini RRI bersama Dewan Pers telah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi sekitar 960 wartawan dan penyiar. Jumlah tersebut mencapai lebih dari separuh total wartawan dan penyiar yang dimiliki RRI.
Sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI terus memperkuat transformasinya menjadi media penyiaran multiplatform tanpa meninggalkan identitas utamanya sebagai radio publik.
Transformasi tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei AC Nielsen 2024, RRI menguasai sekitar 46 persen pangsa pendengar radio nasional, sehingga menjadi stasiun radio dengan jumlah pendengar terbesar di Indonesia.
Capaian itu menunjukkan bahwa di tengah perubahan lanskap media dan derasnya arus digitalisasi, RRI tetap mampu mempertahankan kepercayaan publik sebagai sumber informasi yang kredibel, sekaligus beradaptasi melalui penguatan platform digital.
Upaya transformasi yang dilakukan RRI juga mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2026. Pengakuan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa transformasi digital RRI tidak hanya memperluas jangkauan layanan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kualitas jurnalisme dan daya saing media penyiaran nasional di era digital.














