www.jurnalkota.co.id
Oleh: Teguh Susanto
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) memberikan tekanan besar terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dampaknya terutama dirasakan daerah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menyebut sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal rendah. Ketergantungan sebagian daerah terhadap transfer pemerintah pusat bahkan mencapai lebih dari 80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan besar bagi mayoritas pemerintah daerah. Ketika alokasi TKD berkurang, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan program prioritas ikut tertekan.
Kota Tanjungpinang merupakan salah satu daerah yang menghadapi persoalan tersebut. Struktur perekonomian daerah ini belum ditopang kawasan industri berskala besar. Perkembangan sektor swasta juga belum sekuat daerah lain di Kepulauan Riau.
Dalam APBD Kota Tanjungpinang tahun 2026 yang nilainya sekitar Rp1,03 triliun, kontribusi TKD dari pemerintah pusat mencapai sekitar 52,93 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sekitar 27,75 persen.
Sisanya bersumber antara lain dari transfer pemerintah provinsi, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan pinjaman daerah. Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang fiskal Kota Tanjungpinang masih sangat dipengaruhi kebijakan anggaran pemerintah pusat.
Pembangunan di Tengah Keterbatasan
Pengurangan TKD paling terasa pada pembiayaan infrastruktur, belanja operasional, dan pelaksanaan program prioritas daerah. Sejumlah rencana pembangunan fasilitas pelayanan publik yang menjadi bagian dari program unggulan kepala daerah harus disesuaikan, bahkan sebagian terpaksa ditunda.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menghadapi tingginya porsi belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat ruang anggaran untuk pembangunan fisik dan belanja yang langsung menyentuh masyarakat menjadi semakin terbatas.
Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bekerja. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza berupaya melakukan sejumlah penyesuaian agar belanja publik tetap berjalan.
Langkah yang ditempuh antara lain merampingkan organisasi perangkat daerah melalui penggabungan perangkat daerah dengan bidang kerja serumpun. Pemerintah kota juga menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Efisiensi dilakukan pula terhadap belanja operasional, seperti membatasi kegiatan seremonial, mengurangi anggaran makan dan minum rapat, serta menekan biaya perjalanan dinas. Kebijakan ini bukan pilihan yang mudah, tetapi perlu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dipertahankan.
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat: mengapa pemerintah daerah tidak meningkatkan PAD atau mencari sumber penerimaan baru?
Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui kebijakan yang terukur. Meningkatkan PAD bukan sekadar menaikkan pajak dan retribusi. Pemerintah juga harus menjaga agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat maupun menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Karena itu, peningkatan PAD harus ditempuh melalui perluasan basis penerimaan, penguatan pengawasan, digitalisasi transaksi, pengelolaan aset, dan penciptaan aktivitas ekonomi baru.
Tumbuh Melampaui Periode Sebelumnya
Di tengah tekanan fiskal tersebut, muncul kabar yang memberikan optimisme. Pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang pada triwulan I tahun 2026 mencapai 6,95 persen.
Angka tersebut mendekati pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai 7,04 persen pada periode yang sama. Pertumbuhan Tanjungpinang masih berada di bawah Kabupaten Bintan yang tercatat sebesar 8,51 persen.
Perbedaan itu dapat dipahami karena Bintan memiliki kawasan pariwisata Lagoi dan kawasan industri Lobam. Kedua kawasan tersebut menjadi mesin penting dalam menggerakkan investasi, perdagangan, pariwisata, serta berbagai aktivitas ekonomi pendukung.
Tanjungpinang tidak memiliki kawasan industri besar seperti Batam atau Bintan. Struktur perekonomiannya lebih banyak ditopang sektor perdagangan, jasa, pemerintahan, kuliner, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kota ini sebenarnya memiliki kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) dengan skema enclave di Dompak dan Senggarang. Kawasan tersebut telah ditetapkan sejak 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 dan mulai dioperasikan pada 2008.
Namun, setelah hampir dua dekade, perkembangan FTZ Tanjungpinang belum memberikan dampak ekonomi sebesar yang diharapkan. Kondisi itu perlu menjadi perhatian bersama agar keberadaan kawasan tersebut tidak berhenti sebatas penetapan administratif.
Tanjungpinang juga memiliki lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan terindikasi terlantar. Luasnya diperkirakan mencapai sekitar 1.600 hektare.
Lahan tersebut menyimpan potensi ekonomi apabila dapat dimanfaatkan secara produktif. Akan tetapi, regulasi yang berlaku belum memberikan ruang yang memadai bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengelolanya.
Lis Darmansyah sebelumnya telah berulang kali membahas persoalan tersebut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk membawanya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Upaya itu menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi daerah juga bergantung pada dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
Pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang sebesar 6,95 persen tentu tidak terjadi dengan sendirinya. Pada periode sebelumnya, pertumbuhan ekonomi kota ini tercatat sekitar 2,53 persen. Ketika itu, pertumbuhan Tanjungpinang bahkan berada di bawah Kabupaten Lingga yang mencapai sekitar 3,53 persen.
Tanjungpinang saat itu menempati posisi paling rendah di antara tujuh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Kenaikan pertumbuhan ekonomi tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas pada sejumlah lapangan usaha. Namun, capaian itu tetap harus dibaca secara hati-hati. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu berarti seluruh kelompok masyarakat telah menikmati peningkatan kesejahteraan secara merata.
Pemerintah daerah perlu memastikan pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat daya beli, dan mengurangi kesenjangan.
Dengan memahami karakter ekonomi Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya mengoptimalkan program yang dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan. Langkah tersebut penting karena sektor perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, yakni sekitar 35 persen.
Dalam konteks itu, kegiatan seperti bazar UMKM, Dekranasda Fun Run, dan Gerak Jalan Proklamasi tidak dapat dipandang hanya sebagai acara seremonial. Apabila dirancang dan dikelola dengan baik, kegiatan yang menghadirkan banyak orang dapat menciptakan perputaran uang di tingkat lokal.
Pelaku usaha kuliner, pedagang kecil, penyedia jasa transportasi, percetakan, konveksi, penginapan, dan berbagai usaha lainnya memperoleh peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Berdasarkan survei Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, pelaksanaan Gerak Jalan Proklamasi tahun 2025 menghasilkan perputaran uang lebih dari Rp1 miliar. Pendapatan pelaku UMKM kuliner selama kegiatan tersebut juga meningkat hingga 42 persen.
Angka itu baru menggambarkan dampak terhadap usaha kuliner. Efek ekonominya berpotensi lebih besar apabila turut menghitung pendapatan pelaku usaha perdagangan, konveksi, transportasi, serta jasa pendukung lainnya.
Tentu saja, kegiatan berbasis keramaian tidak dapat menjadi satu-satunya fondasi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tetap membutuhkan kebijakan jangka panjang, seperti meningkatkan investasi, memperkuat UMKM, membenahi infrastruktur, mengembangkan pariwisata, dan memberikan kepastian berusaha.
Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, pengaktifan ruang-ruang ekonomi masyarakat merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga perputaran uang di daerah.
Pertumbuhan Belum Tentu Pemerataan
Pengamat perilaku birokrasi dan governansi publik Kepulauan Riau, Endri Sanopaka, mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang menunjukkan denyut perekonomian sebuah kota. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula aktivitas ekonomi yang berlangsung.
Namun, menurut Endri, angka pertumbuhan ekonomi tidak dapat secara otomatis dijadikan ukuran bahwa kondisi ekonomi seluruh penduduk telah membaik. Pertumbuhan dapat terjadi pada lapangan usaha tertentu, sementara manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata.
Pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang pada triwulan I tahun 2026 yang mencapai 6,95 persen menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar 3,05 persen secara tahunan atau year-on-year.
Endri menilai kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang ikut memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Meskipun demikian, kontribusi pemerintah tersebut belum tentu selalu terlihat secara langsung oleh masyarakat.
Kebijakan pemerintah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya anggaran pada sektor tertentu atau jumlah pembangunan fisik yang dihasilkan. Intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap berbagai lapangan usaha juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghidupkan perekonomian.
Intervensi itu dapat berupa kemudahan pelayanan perizinan, penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan pasar bagi UMKM, penataan kawasan perdagangan, promosi pariwisata, pengendalian inflasi, hingga penguatan sistem pembayaran digital.
Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menyentuh langsung kegiatan usaha masyarakat patut diapresiasi. Namun, pemerintah kota juga tidak dapat bekerja sendirian.
Upaya menjaga pertumbuhan ekonomi membutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kementerian dan lembaga, instansi vertikal, aparat penegak hukum, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas, serta masyarakat.
Kerja sama terutama dibutuhkan untuk mengembangkan industri pengolahan, konstruksi, perdagangan dan jasa, serta pariwisata. Ego sektoral harus dikurangi agar setiap kebijakan memiliki tujuan yang sama, yaitu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menjaga Optimisme
Pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6,95 persen layak diapresiasi, terlebih karena diraih ketika ruang fiskal daerah sedang tertekan. Kebijakan pemerintah daerah melalui berbagai program dan kegiatan ikut menciptakan iklim yang memungkinkan aktivitas ekonomi masyarakat terus bergerak.
Namun, apresiasi tidak boleh membuat pemerintah kehilangan sikap kritis. Angka pertumbuhan perlu diuji melalui indikator lain, seperti tingkat pengangguran, kemiskinan, ketimpangan pendapatan, daya beli, investasi, dan perkembangan UMKM.
Pertumbuhan yang tinggi akan menjadi lebih bermakna apabila manfaatnya dirasakan pedagang kecil, pekerja harian, pelaku UMKM, nelayan, pengemudi angkutan, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tantangan selanjutnya adalah menjaga agar pertumbuhan tersebut tidak bersifat sementara. Pemerintah perlu memperkuat sektor produktif, memperluas sumber PAD tanpa membebani masyarakat, mengoptimalkan aset daerah, serta memperjuangkan pengembangan FTZ Dompak dan Senggarang.
Di tengah keterbatasan anggaran, kepemimpinan daerah memang menghadapi situasi yang tidak mudah. Banyak program harus disesuaikan, sementara harapan masyarakat terhadap pembangunan tetap tinggi.
Karena itu, capaian pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang hendaknya menjadi energi untuk bekerja lebih terarah, bukan sekadar angka untuk dirayakan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan ekonomi menghadirkan manfaat yang nyata dan semakin merata.
Tahniah atas capaian Kota Tanjungpinang. Semoga momentum pertumbuhan ini dapat terus dijaga sekaligus menjadi pijakan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.**














