Ditangguhkan Penahanan, Tersangka HS Wajib Lapor 3 Kali Seminggu

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan, bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” kata Alson.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” terang Alson.

Alson juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gusfita Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik,” jelas Alson.

Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Costantyn Barail dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS dan setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan, baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya.

Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Editor: Antoni
Sumber: Humas Polres Bintan

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *