Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233,85 Gram Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Sekupang, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 233,85 gram netto.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Nona Pricillia dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial ID alias I (42). Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Tiban BTN.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 59,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus bekas kuaci warna oranye yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dari tangan tersangka SA, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan petugas.

Menurut pengakuan tersangka, ia menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.

“Dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebagian narkotika tersebut telah diedarkan, termasuk kepada tersangka ID yang sebelumnya diamankan petugas,” ujar Nona Pricillia.

Penyidik menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai dengan jumlah barang bukti dan peran masing-masing pelaku.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut Nona Pricillia, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya atau melalui kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang selama ini menjadi salah satu daerah rawan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed