Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan ratusan tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang berlangsung di Mapolda Kepri, Kota Batam, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan, selama periode April hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 tersangka merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan. Seluruh tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Kepri melalui serangkaian penyelidikan dan operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan secara intensif.
Menurut Suyono, dari seluruh pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lain.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku,” ujar Suyono.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Kepulauan Riau masih menjadi salah satu daerah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional maupun domestik sebagai jalur masuk dan distribusi narkoba.
Letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kepri terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait guna menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh ketetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 laporan polisi dengan total 30 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.286,17 gram sabu dari total barang bukti 4.467,82 gram, 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces, 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram, serta 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 17,97 gram pecahan ekstasi dan 1.364,7 gram cairan etomidate dari total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.370,7 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Suyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut memberikan dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, negara diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurut Suyono, angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.
Menurut Nona, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.
Ia berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga upaya menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba dapat terwujud secara bersama-sama.
Melalui pengungkapan puluhan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perang terhadap narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.














