Lebak, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Lebak tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang dilaporkan oleh sejumlah warga. Kasus ini mencuat setelah para calon jemaah haji mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat janji keberangkatan yang tak kunjung terealisasi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini perkara sudah masuk tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Benar, kami menerima laporan dari beberapa calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara,” ujar Zaki, Minggu (19/4/2026).
Menurut informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum biro perjalanan yang menawarkan paket haji dengan biaya lebih murah dari ketentuan resmi. Tawaran tersebut menarik minat masyarakat yang berharap dapat berangkat lebih cepat dengan biaya terjangkau.
Namun, setelah sejumlah korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada kepastian jadwal keberangkatan maupun pengembalian dana dari pihak penyelenggara.
“Korban dijanjikan bisa berangkat dalam waktu tertentu dengan biaya yang lebih rendah. Tapi setelah uang disetorkan, ternyata tidak ada kejelasan. Ini yang sedang kami dalami,” kata Zaki.
Hingga kini, Polres Lebak belum mengungkap identitas terlapor karena proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, jumlah korban dan total kerugian juga masih dalam pendataan oleh penyidik guna memastikan skala kasus secara menyeluruh.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor agar proses penanganan dapat dilakukan secara komprehensif.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik berencana berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri legalitas biro perjalanan sekaligus aliran dana yang telah disetorkan para korban.
Kapolres Lebak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pastikan biro perjalanan tersebut terdaftar di Kementerian Agama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, sehingga penawaran di bawah standar patut dicurigai sebagai modus penipuan atau penggelapan.
Polres Lebak menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan ibadah dengan iming-iming biaya murah, yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








