Eks Sekjen PWI Pusat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024).

Sayid tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, HMU Kurniadi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), pada 8 Agustus 2024. Selain Sayid, sejumlah mantan pengurus lainnya turut dilaporkan, termasuk mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun (HCB).

HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya mengajukan beberapa kali penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit Kamneg.

“Laporan dari saudara HB menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan adalah PWI. Terlapor dalam kasus ini antara lain HCB beserta beberapa orang lainnya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Berawal dari Dana UKW BUMN

Kasus ini bermula dari audiensi antara pengurus PWI Pusat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada November 2023. Dalam pertemuan tersebut, PWI menyampaikan rencana peningkatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diharapkan dapat didukung pendanaannya oleh Kementerian BUMN.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian BUMN memberikan rekomendasi penyaluran dana sebesar Rp6 miliar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Menurut keterangan HCB, dana itu digunakan untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada sejumlah oknum BUMN.

Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh HB karena dinilai tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian organisasi.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal serta memeriksa beberapa saksi. Surat panggilan klarifikasi juga telah dilayangkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tengah mendalami apakah laporan ini sesuai dengan fakta yang ada dan bukti yang tersedia,” kata Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pasal yang Berpotensi Dikenakan

Kasus ini diduga mengandung unsur pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.

Penyidik akan terus memverifikasi keterangan dari para saksi dan terlapor untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam kasus ini.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *