FWS Lebak Desak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang Diusut Tuntas

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Forum Wartawan Solid (FWS) Lebak mengecam insiden kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan di kawasan PT GRS, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (21/8/2025).

Ketua Umum FWS Lebak, Aji Rosyad, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami prihatin melihat video dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, ada yang sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Perbuatan tersebut jelas melawan hukum,” kata Aji.

Menurut Aji, jurnalis memiliki peran penting sebagai pencari dan penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, profesi ini seharusnya mendapatkan dukungan dan perlindungan dari semua pihak.

“Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan mulia yang dilandasi fakta dan data. Seharusnya tidak ada tindakan kekerasan. Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Aji.

Aji menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan jurnalis terluka. Itu sangat disayangkan,” kata Aji.

Aji juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, yakni dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Kami, Forum Wartawan Solid, mengecam segala bentuk arogansi dan kekerasan terhadap jurnalis. Kami berharap kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut,” tegas Aji.

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *