Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan BBM Subsidi

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah kasus menonjol yang melibatkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, penyelundupan hasil laut, serta perdagangan satwa dilindungi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Kota Batam, Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus pelestarian lingkungan,” ujar Anom.

Penyelundupan Hasil Laut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo menjelaskan, pada 20 Agustus 2025, tim Subdit I Indagsi mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Kompleks Salmon Golden City, Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)

• 86 karung serangga cicada kering (867 kg)

• 2 kotak berisi 8.820 ekor kelabang kering

Seluruh barang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur ilegal dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasus lain terungkap pada 26 Mei 2025. Dua pelaku berinisial H dan A.M.P alias T ditangkap karena menimbun ratusan liter Pertalite dengan memodifikasi kendaraan dan menggunakan barcode palsu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 677 liter BBM bersubsidi dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 juta.

Pelayaran Ilegal

Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa dokumen resmi maupun izin angkut BBM. Kerugian negara ditaksir Rp140 juta.

Perdagangan Satwa Dilindungi

Polisi juga mengamankan sejumlah satwa dilindungi, antara lain:

• 16 ekor burung betet biasa dari sebuah rumah kos di Batam

• 2.020 butir telur penyu hijau dari Hotel Leon Inn, Batam

• 1 ekor kakaktua jambul putih, 1 kakaktua jambul kuning, 1 beo tiung emas, dan 1 nuri kepala hitam dari perumahan di Batam

Seluruh satwa dan telur penyu kini dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Jerat Hukum

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Pelayaran; serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukuman mulai dari 2 hingga 5 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

“Polda Kepri akan terus menindak tegas pelaku yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Silvester.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *