Bintan, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggagalkan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (15/7/2025) sore.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Iptu Ady Satrio Gustian.
Kegiatan penindakan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan dan dasar hukum berupa Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025. Polisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Petugas mendapati aktivitas penambangan pasir yang dilakukan menggunakan mesin penyedot di lahan terbuka di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya. Pasir hasil sedotan kemudian dimuat ke dalam lori dan diduga diperdagangkan tanpa izin resmi.
Pemilik tambang diketahui bernama Osmon (38). Osmon tertangkap tangan bersama seorang pekerjanya, Ijal (56), di lokasi tambang. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan satu unit mesin penyedot pasir lengkap dengan 12 batang pipa, tiga sekop, satu jerigen berisi solar, satu kotak alat kunci, dan satu sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp22 ribu hasil penjualan pasir,” ungkap Iptu Ady Satrio Gustian kepada wartawan.
Barang-barang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mendalami kasus ini. Selain memeriksa Osmon dan Farizal, polisi juga berencana memanggil saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status lahan dan legalitas aktivitas tambang.
Rencana tindak lanjut dari Satreskrim Polres Bintan mencakup:
• Melengkapi administrasi penyelidikan;
• Meminta keterangan tambahan dari pihak terkait;
• Melaksanakan gelar perkara;
• Berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan pertambangan;
• Melaporkan perkembangan kasus ke pimpinan.
Kegiatan penindakan berlangsung lancar tanpa perlawanan dan situasi tetap aman serta kondusif.
Kasus ini menambah deretan praktik tambang ilegal yang mencederai hukum pertambangan nasional dan merusak lingkungan hidup. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (Antoni)








