Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang menyatakan kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dinilai lamban merespons laporan dugaan korupsi proyek pengadaan video profil di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Laporan tersebut disampaikan sejak awal Juli 2025, menyasar tiga OPD: Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Total nilai anggaran proyek mencapai sekitar Rp300 juta.
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai proyek itu tidak memiliki urgensi bagi publik dan hanya terkesan sebagai upaya menghabiskan anggaran. “Indikasi kerugian negara cukup jelas, dan kami sudah serahkan dokumen awal lengkap ke Kejati,” ujar pria yang akrab disapa Sas Joni itu, Minggu, 4 Agustus 2025.
Menurut dia, terdapat dugaan mark-up anggaran dan kejanggalan harga dalam pelaksanaan proyek. GAMNR pun menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai bahan awal penyelidikan.
Namun hingga kini, Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi. “Jika aparat hukum terus diam, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa terkikis,” ucap Sas Joni.
Ia mendesak Kejati untuk segera membuka penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait demi mencegah munculnya spekulasi publik. “Kami tidak menghakimi, hanya meminta agar proses hukum berjalan. Jika dibiarkan, kami akan siapkan laporan tambahan, termasuk dugaan proyek serupa di Dinas Pariwisata Tanjungpinang,” ujar Sas Joni.














