Bintan, Jurnalkota.co.id
Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu saat bertransaksi di toko emas. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial TMM (29) diamankan setelah diduga membawa kabur gelang emas milik sebuah toko di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan akibat transaksi fiktif tersebut.
Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako mengatakan, kasus penipuan itu terjadi di Toko Emas Zam-Zam yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku mendatangi toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku datang ke toko emas dan memilih sebuah gelang emas yang ingin dibelinya. Setelah terjadi kesepakatan transaksi, pelaku menunjukkan bukti transfer pembayaran kepada pemilik toko,” ujar Bako, Senin (15/6/2026).
Melihat adanya bukti transfer yang ditunjukkan melalui telepon genggam pelaku, korban pun mempercayai transaksi tersebut dan menyerahkan gelang emas yang dibeli.
Namun, beberapa waktu kemudian korban menyadari bahwa dana yang disebut telah ditransfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening toko. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, bukti transfer yang diperlihatkan pelaku diketahui merupakan bukti transfer fiktif atau palsu.
Merasa menjadi korban penipuan, pemilik toko emas bernama Zamzami (59) melalui pelapor Fakhrul Lazi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/6/2026).
Menerima laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan saksi, termasuk menelusuri jejak keberadaan tersangka. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah sewaan di kawasan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat sebelum melakukan penangkapan.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Bako.
Saat menjalani pemeriksaan awal, TMM mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu untuk memperoleh gelang emas dari toko korban.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana penipuan yang dilaporkan korban.
Selanjutnya, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku.
AKP Hotma Bako mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan toko yang melakukan transaksi bernilai besar, agar lebih teliti dalam memverifikasi pembayaran non-tunai.
Menurutnya, setiap transaksi melalui transfer bank sebaiknya dipastikan terlebih dahulu dengan mengecek mutasi rekening atau notifikasi resmi dari bank sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
“Jangan hanya berpatokan pada tangkapan layar atau bukti transfer yang ditunjukkan pembeli. Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum barang diserahkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.










