Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meluncurkan Gurindam Pay, sistem pembayaran pajak daerah secara digital yang memungkinkan transaksi dipantau secara real time atau waktu nyata.
Inovasi yang dikembangkan bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia (BI) tersebut diluncurkan di Hotel Alltrue, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026).
Gurindam Pay merupakan akronim dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, penerapan Gurindam Pay diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah serta mempersempit potensi kebocoran penerimaan pajak.
Sistem digital tersebut juga diharapkan mengurangi transaksi yang bergantung pada interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas.
“Di dalam fungsi monitoring, kita diberikan kemudahan. Contohnya, dari salah satu wajib pajak restoran, kita bisa mengetahui fluktuasi pendapatan sektor pajaknya,” kata Lis Darmansyah.
“Dengan demikian, dalam menghitung sektor perpajakan tidak lagi menggunakan perkiraan, tetapi datanya sudah real time,” lanjutnya.
Menurut Lis Darmansyah, data transaksi yang tercatat secara langsung akan membantu pemerintah menghitung potensi pajak secara lebih akurat. Pemerintah daerah juga dapat memantau perkembangan penerimaan dari masing-masing sektor pajak.
Bukan untuk membebani masyarakat
Lis Darmansyah menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh konsumen melalui transaksi usaha bukan merupakan pendapatan milik wajib pajak. Dana tersebut merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, digitalisasi dibutuhkan untuk memastikan proses pembayaran, pencatatan, dan penyetoran pajak berlangsung lebih mudah, transparan, dan masuk ke kas daerah.
“Kalau masih menggunakan cara konvensional, kita tidak mengetahui secara pasti besaran penerimaannya. Jadi, digitalisasi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut tidak diterapkan untuk menambah beban masyarakat. Gurindam Pay justru menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Bukan untuk membebani masyarakat, melainkan mengedukasi masyarakat agar membayar pajaknya,” kata Lis Darmansyah.
Menurut dia, penerimaan pajak daerah di Kota Tanjungpinang saat ini masih belum sesuai harapan. Salah satu penyebabnya adalah masih terdapat wajib pajak yang belum melaporkan penerimaan usahanya secara real time.
Melalui Gurindam Pay, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah. Pemerintah juga dapat mengetahui penerimaan yang masuk secara langsung tanpa harus menunggu laporan secara manual.
Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.
Sosialisasi akan diperluas
Setelah peluncuran, Pemko Tanjungpinang akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai penggunaan Gurindam Pay.
Pemko juga akan mencari solusi agar pelaku usaha yang menggunakan layanan bank nasional tetap dapat terhubung dengan sistem tersebut. Integrasi akan diupayakan melalui kolaborasi bersama BRK Syariah dan pihak terkait.
Lis Darmansyah menargetkan penggunaan Gurindam Pay dapat diperluas pada 2027. Dengan demikian, transaksi pembayaran pajak di Tanjungpinang secara bertahap dapat dilakukan melalui sistem digital.
“Kita harus bangga dengan produk sendiri. Inilah yang diperlukan pada era digitalisasi, yakni pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” tutur Lis Darmansyah.
“Sektor pendapatan tidak lagi dikelola dari tangan ke tangan, tetapi melalui sistem,” sambungnya.
Diklaim pertama di Kepri dan Riau
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri Ardhenus Arfiansyah menyambut positif sinergi Pemko Tanjungpinang dan BRK Syariah dalam menghadirkan Gurindam Pay.
Menurut Ardhenus, inovasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi digital.
Ia berharap Gurindam Pay dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Riau dalam mengembangkan digitalisasi transaksi daerah.
“Kami selalu mendukung kabupaten dan kota dalam upaya meningkatkan digitalisasi transaksi,” kata Ardhenus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang yang telah menginisiasi sistem pembayaran pajak melalui Gurindam Pay.
Helwin menyebut Gurindam Pay merupakan sistem pembayaran pajak daerah pertama yang diterapkan di wilayah Kepulauan Riau dan Riau. Ia berharap inovasi serupa dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah lainnya.
“Ini sejalan dengan visi dan misi kami untuk menjadikan BRK Syariah sebagai bank pilihan utama masyarakat. Tentunya harus ada pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat maupun pemerintah,” ujar Helwin.
Melalui penerapan Gurindam Pay, Pemko Tanjungpinang berharap proses pembayaran pajak semakin mudah, transparan, dan efisien. Sistem tersebut juga diharapkan membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.












