Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang (Disdagin) terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Berdasarkan pantauan per 29 Desember 2025 di Pasar Bintan Center, harga sejumlah komoditas strategis terpantau menurun, sementara kondisi pasar secara umum dinilai relatif aman.
Sejumlah bahan pangan utama mengalami koreksi harga. Cabai merah keriting turun dari Rp73.000 menjadi Rp68.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah turun dari Rp95.000 menjadi Rp87.000 per kilogram. Penurunan juga terjadi pada daging ayam ras karkas dari Rp45.000 menjadi Rp44.000 per kilogram serta bawang merah dari Rp55.000 menjadi Rp54.000 per kilogram.
Komoditas hortikultura turut mengalami penurunan harga. Sawi hijau tercatat turun dari Rp12.000 menjadi Rp10.000 per kilogram, kangkung dari Rp14.000 menjadi Rp12.000 per kilogram, dan kacang panjang dari Rp14.000 menjadi Rp12.000 per kilogram. Penurunan tersebut dipengaruhi meningkatnya pasokan dan ketersediaan stok di tingkat pedagang.
Di sisi lain, cabai rawit hijau justru mengalami kenaikan harga, dari Rp89.000 menjadi Rp97.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu oleh terbatasnya stok di pasar.
Kepala Bidang Stabilisasi Harga dan Pengembangan Ekspor Disdagin Kota Tanjungpinang, Riyanto, mengatakan fluktuasi harga yang terjadi masih dalam batas wajar.
“Berdasarkan pantauan SP2KP per 29 Desember 2025, sebagian besar komoditas mengalami penurunan harga karena pasokan yang cukup. Kenaikan pada cabai rawit hijau disebabkan keterbatasan stok. Namun, secara umum kondisi pasar relatif aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan, terutama menjelang akhir tahun.
“Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan distributor serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga. Pemerintah daerah siap mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat,” kata Riany.
Disdagin Kota Tanjungpinang akan terus melakukan pemantauan harga secara berkala dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.













