Hasan Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/2/2024).

Sebanyak 17 pejabat dilantik, termasuk di antaranya Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Yatim Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ruli Friady sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang, serta Ahmad Yani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, terdapat juga beberapa pejabat lainnya yang dilantik seperti Teguh Ahmad Syafari yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Robert Lukman sebagai Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3).

Riono yang kini menjabat Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, Efendi yang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Marzul Hendri sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Rustam yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Endang Susilawati yang menjabat Kepala Dinas Sosial, Juliadi Halomoan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.

Yoni Fadri sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Elfiani Sandri yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Achmad Nur Fatah yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Agustiawarman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Sesuai dengan janji saya sehabis Pemilihan Umum (Pemilu), saya lakukan rotasi ini. Saya kira ini hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” kata Hasan.

Mutasi tersebut kata Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.

“Karena hak dan kewajiban Kepala Daerah juga punya hak yang sama di Undang-Undang Nomor 23,” ujar Hasan.

Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *