Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tanjungpinang menghadirkan inovasi Layanan Edukasi dan Informasi Hukum Terpadu Ramah Disabilitas (LENTERA) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Inovasi yang dikembangkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang tersebut dirancang untuk menjawab masih terbatasnya akses kelompok disabilitas terhadap dokumen dan layanan informasi hukum. Melalui LENTERA, penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara mandiri dengan dukungan teknologi yang lebih inklusif dan mudah diakses.
LENTERA dipresentasikan oleh Sekretaris Tim Pengelola JDIH Kota Tanjungpinang, Sugiarto, dalam ajang Lomba Inovasi Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kamis (16/7/2026).
Dalam pemaparannya, Sugiarto menjelaskan bahwa pengembangan LENTERA berangkat dari kebutuhan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi hukum tanpa terkecuali.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami hambatan ketika mengakses berbagai produk hukum karena keterbatasan fitur aksesibilitas pada layanan digital maupun minimnya dokumen hukum yang disajikan dalam format ramah disabilitas.
“Selama ini dokumen digital belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Informasi hukum dalam bahasa isyarat masih sangat terbatas, demikian pula dengan fitur aksesibilitas pada layanan berbasis teknologi. Kondisi inilah yang mendorong kami menghadirkan LENTERA,” kata Sugiarto.
Ia menegaskan bahwa inovasi tersebut bukan hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi hukum. Inovasi ini bukan hanya menghadirkan teknologi, tetapi juga menjadi wujud pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Melalui LENTERA, masyarakat dapat mengakses portal JDIH Kota Tanjungpinang yang telah dilengkapi berbagai fitur aksesibilitas. Di antaranya menu khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus, fitur text-to-speech untuk mengubah teks menjadi suara, dokumen Peraturan Daerah dalam format huruf Braille, hingga video sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan penerjemah bahasa isyarat.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, penyandang tunanetra maupun tunarungu diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah tanpa bergantung kepada bantuan pihak lain.
Pengembangan LENTERA dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang dalam pengembangan sistem digital, serta bekerja sama dengan SLB Negeri 1 Tanjungpinang untuk penyediaan juru bahasa isyarat dan penerbitan dokumen hukum dalam huruf Braille.
Kolaborasi tersebut menjadi salah satu kekuatan utama inovasi LENTERA karena menggabungkan kemampuan teknologi informasi dengan kebutuhan nyata penyandang disabilitas.
Sugiarto mengatakan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan layanan informasi hukum yang benar-benar inklusif sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk memahami berbagai regulasi yang berlaku.
Implementasi LENTERA juga memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan JDIH Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan JDIH mencapai 96,1 persen. Sementara itu, jumlah kunjungan ke portal JDIH meningkat signifikan sebesar 77,48 persen, dari 776.469 kunjungan pada 2024 menjadi 1.378.053 kunjungan sepanjang 2025.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan digital yang disediakan JDIH Kota Tanjungpinang sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan informasi hukum yang diberikan pemerintah daerah.
Atas berbagai capaian tersebut, JDIH Kota Tanjungpinang juga berhasil meraih Terbaik II Nasional Tingkat Kota dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH Tahun 2024 dan 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Prestasi tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang inovatif, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi penilaian Lomba Inovasi Daerah 2026, tim juri turut memberikan apresiasi terhadap inovasi LENTERA.
Menurut tim penilai, inovasi tersebut tidak hanya memperluas akses informasi hukum bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memiliki nilai keberlanjutan yang tinggi karena dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
Juri menilai LENTERA berpotensi menjadi model pengembangan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang inklusif serta mampu memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap tidak ada lagi kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh informasi hukum. Kehadiran LENTERA menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang setara, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan.














