Lebak, Jurnalkota.co.id
Isu rencana aksi demonstrasi besar-besaran terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak yang disebut akan digelar pada Rabu (8/4/2026) mulai menyita perhatian publik. Berbagai tanggapan bermunculan, salah satunya dari Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan.
Ade menegaskan, wacana pemakzulan kepala daerah tidak bisa dipandang secara sederhana, apalagi hanya didorong oleh opini publik atau tekanan massa. Menurut dia, terdapat mekanisme ketat yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemakzulan itu bukan perkara mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan hukum yang harus dipenuhi, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” kata Ade saat diwawancarai, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pemakzulan kepala daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui.
Tahapan pertama adalah proses politik melalui DPRD. Dalam tahap ini, usulan pemakzulan harus mendapatkan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Tanpa dukungan politik yang kuat di legislatif, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, tahapan kedua adalah proses hukum melalui Mahkamah Agung. Pada tahap ini, Mahkamah Agung akan menilai dan memutuskan apakah kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan atau tidak, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
“Jadi bukan sekadar tudingan atau persepsi. Harus ada pembuktian hukum yang jelas apakah benar terjadi pelanggaran,” ujar Ade.
Tahapan terakhir adalah proses administratif melalui pemerintah pusat. Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh Presiden. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota, keputusan akhir berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
Ade juga mengingatkan bahwa jika dasar pemakzulan hanya bertumpu pada aspek moralitas tanpa didukung bukti hukum yang kuat, maka hal tersebut dinilai lemah secara yuridis dan berpotensi tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau hanya berbasis moral tanpa dasar hukum yang jelas, itu akan sulit untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang disebut akan melibatkan massa dalam jumlah besar, Ade mengimbau agar semua pihak mempertimbangkan secara matang dampak yang mungkin ditimbulkan, terutama dari sisi sosial dan keamanan.
Ia mengutip kaidah ushul fikih, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” yang berarti menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemanfaatan.
Menurut dia, pendekatan tersebut relevan dalam menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian kritik harus dilakukan secara proporsional, bertanggung jawab, dan berbasis data.
“Kritik itu sah-sah saja dalam negara demokrasi, tetapi harus berbasis fakta dan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ade.
Ia pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam menyikapi dinamika yang berkembang, sehingga situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu stabilitas daerah.
Penulis: Noma
Editor: Antoni












