Pekanbaru, Jurnalkota.co.id
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berhasil memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Kemenangan tersebut diraih dalam pelaksanaan tugas pemberian Bantuan Hukum Litigasi kepada Bupati Kuantan Singingi yang bertindak sebagai Tergugat II.
Perkara yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 itu diajukan oleh 36 orang penggugat yang merupakan pemilik kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan. Dalam gugatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan Bupati Kuantan Singingi menjadi Tergugat II.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp22,1 miliar yang dikaitkan dengan pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan.
Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PTUN Pekanbaru tidak mengabulkan tuntutan para penggugat. Putusan tersebut sekaligus menguatkan posisi hukum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam memenangkan perkara ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp22,1 miliar yang sebelumnya menjadi nilai tuntutan para penggugat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi M. Harun Sunadi, mengatakan kemenangan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah guna memastikan setiap kebijakan dan kepentingan negara terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Shandy, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, setiap perkara yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berorientasi pada kemenangan di persidangan, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga aset negara, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Menurut Shandy, fungsi bantuan hukum litigasi yang dijalankan Kejaksaan merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan pemerintah dari berbagai gugatan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan aset daerah.
Keberhasilan tersebut juga mempertegas peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Selain memberikan bantuan hukum di pengadilan, JPN juga memiliki tugas memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pelayanan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menjaga aset negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.












