Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pencopotan tersebut. Ia menyebutkan, posisi Hendri kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang sudah ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Anang menjelaskan, sebelum dicopot, Hendri lebih dulu menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Hendri layak dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” ujar Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
Kasus yang menyeret nama Hendri berawal dari perkara yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang sebelumnya dituntut dalam kasus penggelapan aset hasil sitaan robot trading Fahrenheit.
Dalam dakwaan, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro, sebesar Rp500 juta, yang disalurkan melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025 setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam kasus Fahrenheit. (Red)












