Kajati Kepri Kunjungi Kejari Bintan, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kinerja, sekaligus memastikan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan optimal dengan orientasi pada pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang humanis.

Kajati Kepri tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi para asisten, Kabag TU, dan sejumlah kepala seksi. Rombongan disambut Kajari Bintan Rusmin, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta tokoh masyarakat. Penyambutan ditandai dengan persembahan silat dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM Bintan.

Selain supervisi, Kajati Kepri juga menggelar kegiatan sosial berupa penyerahan 300 paket sembako bagi masyarakat kurang mampu, bantuan 1 ton pupuk untuk kelompok tani, pemeriksaan kesehatan gratis, dan donor darah. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosial ini adalah wujud nyata kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat.

“Saya mengapresiasi jajaran Kejari Bintan yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Semoga bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan kejaksaan dengan warga Bintan,” kata Devy.

Dalam evaluasi kinerja, Kajari Bintan melaporkan serapan anggaran telah mencapai 92,75 persen. Kajati Kepri pun mengapresiasi capaian tersebut dan menekankan pentingnya profesionalisme serta integritas di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks.

“Di tengah tantangan, kejaksaan harus tetap profesional, berintegritas, dan memberi pelayanan hukum berkeadilan. Mari terus bersinergi, berinovasi, dan memberi kontribusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Siang harinya, Kajati Kepri memberikan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman dengan tema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”. Di hadapan ratusan mahasiswa, ia menekankan urgensi transformasi hukum pidana menuju sistem yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Ia juga menyinggung implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026 dan urgensi pembaruan RUU KUHAP 2025, yang diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, korban, serta mengedepankan pemulihan keadaan.

“Kejaksaan harus mampu bertransformasi menjadi institusi penegak hukum modern yang gesit, adaptif, dan bermanfaat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup sekitar pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap kunjungan ini memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran strategis kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. (*)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *