Batam, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Pesan itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang digelar oleh PT Pertamina (Persero) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). FGD tersebut menjadi wadah sinergi antara Pertamina dan pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis.
Mitigasi Risiko dalam Dunia Usaha
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono menjelaskan, mitigasi risiko pidana menjadi isu penting di tengah meningkatnya transparansi dan penegakan hukum di sektor bisnis.
“Kontrak bisnis pada dasarnya adalah instrumen perdata. Namun dalam praktik, ketidakhati-hatian dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan konsekuensi pidana,” ujar Joko Yuhono.
Ia menegaskan bahwa mitigasi risiko hukum bukan hanya tanggung jawab divisi hukum, tetapi kewajiban kolektif seluruh insan Pertamina. “Dengan literasi hukum yang kuat dan tata kelola yang baik, kita bisa memastikan Pertamina menjalankan bisnisnya secara profesional dan bebas dari risiko pidana,” tambahnya.
Hukum dan Bisnis Harus Saling Menguatkan
Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyoroti dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks dan cepat. Menurutnya, batas antara pelanggaran administratif, perdata, dan pidana sering kali kabur, sehingga diperlukan pemahaman bersama antara pelaku usaha dan penegak hukum.
“Tanggung jawab kami bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” tegas Devy.
Devy menekankan tiga pilar utama yang harus diperkuat: tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Penegakan hukum seharusnya menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” ujar Devy.
Perkuat Kepatuhan dan Etika Bisnis
Kajati juga mendorong korporasi seperti Pertamina untuk memperkuat sistem compliance, audit internal, dan pelatihan etika bisnis. Langkah tersebut penting agar setiap lini organisasi memiliki kesadaran hukum yang kuat.
“Saya yakin FGD ini menjadi momentum yang baik untuk memperdalam pemahaman kita tentang sinergi antara hukum dan bisnis, dua hal yang seharusnya saling menguatkan, bukan berseberangan,” kata Devy.
Ia menambahkan, pencegahan yang baik merupakan bentuk penegakan hukum yang paling bijak. “Mari jadikan forum ini sebagai kolaborasi strategis antara penegak hukum, dunia usaha, dan akademisi,” ujarnya menutup sambutan.
Paparan Akademisi dan Praktisi Hukum
Dalam sesi berikutnya, sejumlah narasumber menyampaikan materi tematik. Prof. Dr. Isis Ikhwansyah dan Pupung Faisal dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran membahas aspek perdata dan potensi pidana dalam kontrak bisnis, serta pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengelolaan BUMN.
Sementara itu, praktisi hukum Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm memaparkan strategi mitigasi risiko pidana melalui prinsip kehati-hatian (prudential principle), klausul kontraktual, audit, dan kepatuhan hukum.
Melalui FGD ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat komunikasi antara korporasi dan penegak hukum, serta mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam kontrak bisnis.







