Kanwil Kemenkum Banten Dorong UMKM Lebak Daftarkan Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak untuk memperkuat inovasi berbasis kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif serta pembentukan perseroan perorangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa kedua aspek tersebut menjadi fondasi penting bagi UMKM agar mampu berkembang dan bersaing secara berkelanjutan.

“Melalui momentum ini, kami mendorong UMKM untuk memanfaatkan skema merek kolektif dan perseroan perorangan. Keduanya merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam penguatan usaha,” ujar Pagar saat kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan di Aula Multatuli, Lebak, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum Banten hadir memberikan pendampingan dalam proses legalitas hukum agar UMKM dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi berbasis inovasi.

Selain itu, pihaknya juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, salah satunya melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten turut menyerahkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait izin prinsip pemanfaatan barang milik negara berupa pinjam pakai lahan untuk pembangunan KDMP di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Surat tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan.

“Kami berharap pembangunan Kopdes Merah Putih ini dapat mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat Lebak yang rukun, unggul, sehat, aman, dan yakin,” kata Pagar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, serta mengembangkan industri kreatif,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, perpajakan, dan perbankan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menilai kepemilikan merek dan badan usaha perseroan perorangan menjadi langkah penting agar UMKM dapat naik kelas.

“Dengan memiliki legalitas hukum, pelaku UMKM akan lebih terlindungi dan memiliki daya saing di pasar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih saat ini tengah berjalan di 344 desa di Kabupaten Lebak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 koperasi telah memiliki gudang dan layanan usaha, seperti sektor pertanian, pergudangan, logistik, warung sembako, hingga klinik kesehatan.

Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa.

“Kami optimistis UMKM Lebak bisa naik kelas dengan dukungan legalitas usaha dan penguatan kelembagaan,” kata Imam.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *