Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau mengerahkan personel untuk menjaga keamanan menyusul pemadaman listrik di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan. Personel ditugaskan melaksanakan patroli, penjagaan, pengaturan lalu lintas, serta pengamanan objek vital nasional.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan, langkah preventif tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pemadaman berlangsung.
Ia juga menyampaikan keprihatinan kepada warga yang terdampak gangguan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat tetap tenang.
“Alhamdulillah, selama kejadian padamnya listrik tersebut hingga hari ini, kami tidak menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas ataupun pencurian ataupun kasus menonjol lainnya. Artinya, polisi bersama-sama dengan masyarakat hadir untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan damai,” ujar Suhendri di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (13/10/2026).
Menurut Suhendri, kehadiran personel kepolisian di wilayah terdampak merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan. Pengaturan lalu lintas dan pengamanan objek vital juga dilakukan untuk menjaga ketertiban selama pasokan listrik terganggu.
Selain mengerahkan personel, Suhendri meminta PLN segera mengidentifikasi penyebab pemadaman. Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbau warga tidak terprovokasi
Suhendri mengingatkan masyarakat, khususnya di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia mengajak warga bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan di tengah gangguan pasokan listrik.
“Mari kita jaga bersama Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, Bintan, dan Kota Tanjungpinang, untuk tetap aman, tertib, dan damai. Salam Polisi Bersama Masyarakat,” tuturnya.
Layanan 110 tersedia 24 jam
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurut Nona, layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya. Warga dapat menggunakannya untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Penyampaian informasi melalui layanan tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan dan pengaduan tetap harus ditangani sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.










