Bintan, Jurnalkota.co.id
Sinergi antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Bintan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Di lokasi kegiatan, suasana tampak sibuk saat petugas mulai memusnahkan berbagai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus, puluhan telepon seluler dihancurkan, serta sejumlah senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara yang telah selesai diproses secara hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 55 perkara tindak pidana umum dan 22 perkara narkotika. Ini merupakan tahap akhir dari proses panjang penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Rusmin, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan tidak ada barang berbahaya yang kembali beredar di masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran kami di sini merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, khususnya narkotika dan senjata tajam, adalah potensi gangguan kamtibmas yang berhasil kita cegah agar tidak kembali beredar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah Bintan.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait tindak pidana. Ini bagian dari upaya bersama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Argya.
Kapolres juga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bintan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas.














