www.jurnalkota.co.id
Oleh: Santika
Guru Generasi Peradaban Umat
“Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira…” Sepenggal lirik lagu yang dipopulerkan Tasya Kamila itu identik dengan keceriaan anak-anak saat memasuki masa libur sekolah setelah menyelesaikan ujian akhir semester. Namun, suasana berbeda justru dirasakan banyak orangtua. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, mulai dari bahan pangan hingga bahan bakar, mereka kembali dihadapkan pada persoalan biaya pendidikan anak yang tidak sedikit.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar sekaligus investasi masa depan. Karena itu, setiap orangtua tentu menginginkan pendidikan terbaik bagi anaknya dengan biaya yang terjangkau. Sayangnya, harapan tersebut masih jauh dari kenyataan.
Belakangan ini, keluhan mengenai tingginya biaya pendidikan kembali mencuat. Salah satunya terkait dugaan penjualan seragam dengan harga tinggi di sebuah sekolah negeri di Kabupaten Semarang. Keluhan itu disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah dan mendapat perhatian Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. Ia menegaskan perlunya penindakan terhadap oknum yang menjual seragam dan membebani wali murid.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual seragam, buku, memungut biaya bimbingan belajar, maupun melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (Regional Kompas.com, 25 Juni 2026).
Selain persoalan biaya, masyarakat juga masih dihadapkan pada berbagai kendala dalam sistem penerimaan peserta didik berdasarkan domisili. Sistem yang memanfaatkan titik koordinat lokasi tempat tinggal dinilai masih menyisakan persoalan teknis.
Tidak sedikit orangtua mengaku anaknya gagal diterima meski jarak rumah relatif dekat dengan sekolah tujuan. Permasalahan sinyal internet, akurasi GPS, hingga dugaan ketidaksesuaian data kependudukan menjadi faktor yang kerap memicu keresahan di tengah proses pendaftaran (Portal115.id, 3 Juli 2026).
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan masih menjadi tantangan yang dirasakan sebagian masyarakat. Biaya pendidikan yang dianggap memberatkan serta mekanisme penerimaan peserta didik yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan menjadi keluhan yang terus berulang.
Menurut penulis, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara dinilai belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai pengurus yang memastikan setiap warga memperoleh layanan pendidikan secara merata, mudah diakses, dan terjangkau.
Penulis juga berpandangan bahwa sistem yang berorientasi pada mekanisme ekonomi telah menjadikan pendidikan semakin dekat dengan kepentingan komersial. Akibatnya, berbagai persoalan, mulai dari biaya hingga regulasi, masih menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pendidikan dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan secara gratis, berkualitas, dan merata dengan pembiayaan yang berasal dari pengelolaan harta milik umum, termasuk sumber daya alam yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut didasarkan pada konsep bahwa pemimpin merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipimpinnya.
Berangkat dari pemahaman tersebut, penulis meyakini bahwa sistem Islam mampu menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih adil karena negara berperan penuh dalam menjamin hak pendidikan seluruh rakyat tanpa membebani masyarakat.
Pada akhirnya, penulis mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kembali sistem yang dinilai mampu menghadirkan pelayanan pendidikan sesuai dengan ajaran Islam, yakni melalui penerapan sistem Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah sesuai manhaj kenabian.
Wallahu a’lam bishawab.











