Lebak, Jurnalkota.co.id
Kepolisian memastikan penanganan dugaan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan secara serius dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak.
Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin mengatakan, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit PPA untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
“Kasus ini hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk ditindaklanjuti,” ujar Acep, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban pada Jumat (3/4/2026) dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, personel Polsek Panggarangan juga turut mendampingi korban dan keluarga saat melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Lebak guna memastikan proses berjalan lancar.
“Personel kami mendampingi keluarga dan korban saat pelaporan ke Unit PPA,” kata Acep.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Ipda A.H. Limbong membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses awal penanganan perkara.
“Hari ini kami menerima laporan dari keluarga dan korban yang didampingi personel Polsek Panggarangan. Saat ini masih dilakukan gelar perkara awal,” ujar Limbong.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Unit PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk mendampingi korban,” katanya.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














