Deli Serdang, Jurnalkota.co.id
Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) PENJARA JAYA pertanyakan profesionalisme Polsek Kutalimbaru atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami anggotanya bernama Arief Arbianto.
Pihak kepolisian terkesan membiarkan kasus tersebut tanpa ada kejelasan. Pasalnya, sudah sebulan berlalu, pihak terlapor sama sekali belum diperiksa.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2025 di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara. Korban yang sedang melaksanakan acara keluarga, digeruduk oleh para pelaku. Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut langsung membuat keributan di acara tersebut. Tak hanya berteriak memaki korban, para pelaku juga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Pelaku berinisial ER, NI, AN, RM, dan HS secara bersama-sama melakukan keributan di tempat kejadian perkara sekira pukul 12.00 WIB siang hari. Korban mengalami cedera di bagian wajah. Sementara itu beberapa barang juga dirusak oleh para pelaku.
Tamu dan panitia yang ada dilokasi yang menyaksikan kejadian tersebut juga mendapatkan kekerasan dan ancaman fisik dari pelaku. Seorang tamu yang bermaksud merekam kejadian tersebut juga menjadi korban kekerasan fisik. Begitu juga seorang wanita yang ada di lokasi juga menjadi korban kekerasan dan ancaman verbal. Para pelaku memaksa menghapus video kejadian yang sempat ia rekam.
Tak terima atas tindakan berlebihan yang dilakukan para pelaku, korban kemudian mendatangi Polsek Kutalimbaru untuk membuat laporan polisi dan melakukan visum di RS Bhayangkara Medan.
“Kami memberi atensi atas kasus tersebut mengingat korban adalah keluarga besar LSM Penjara Jaya,” ujar Sekretaris Umum DPD Sumut LSM PENJARA JAYA, Rony Syamsuri.
Laporan Polisi tersebut bernomor LP/B/20/V/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pasal yang dilaporkan 351 jo pasal 170.
Satu bulan berlalu, kasus seperti jalan di tempat. Hingga hari ini (10/06/2025), pihak Polsek Kutalimbaru belum memeriksa para terlapor. Menurut data di laman SP2HP Bareskrim Polri, pernah dilakukan pemanggilan kepada para terlapor pada hari Minggu (01/06/2025), namun para terlapor tidak hadir tanpa ada keterangan sama sekali.
Anehnya, ketika pelapor menanyakan kapan terlapor diperiksa, pihak penyidik tidak memberikan jawaban yang pasti.
Korban yang juga pelapor mengatakan pernah diminta datang ke Polsek Kutalimbaru untuk bertemu langsung dengan terlapor. Polisi mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan permasalah tersebut. Namun di hari tersebut, lima orang terlapor tidak ada satupun yang hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.
Oleh pihak Polres terlapor diundang kembali datang di hari Rabu tanggal 04 Juni 2025. Namun sekali lagi pihak terlapor tidak hadir.
“Tanggal 09 Juni saya chat WA penyidik. Saya tanyakan perkembangan kasus tersebut. Dijawab penyidik akan dibuat panggilan kedua. Anehnya, saya tanyakan kapan rencana pemanggilan tersebut, tidak mendapat jawaban pasti dengan alasan tidak masuk kantor,” jelas Arief kepada awak media.
“Korban bukan hanya dilukai secara fisik, tapi juga dihancurkan nama baiknya. Para pelaku secara berulang berteriak ke masyarakat menjelek-jelekkan korban dengan berbagai fitnah keji,” tambah Rony Syamsuri. Terlihat jelas gestur mantan napi terorisme ini terlihat geram atas lambatnya kinerja kepolisian.
LSM PENJARA JAYA berjanji akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan atas apa yang telah ia alami. Mengingat semua unsur pasal 170 yaitu dengan terang-terangan dengan kekuatan bersama melakukan kekerasan kepada orang atau barang telah terpenuhi, sudah sewajarnya para pelaku dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Dan mengingat tidak ada itikad baik para terlapor untuk hadir dalam pemeriksaan, mereka bisa langsung ditahan karena dapat dianggap mempersulit proses penyidikan,” imbuh Rony Syamsuri menyimpulkan. (red)








