Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menyesuaikan ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan daerah (perda) menyusul berlakunya ketentuan hukum pidana nasional yang baru.
Langkah tersebut akan dilakukan setelah Pemko Tanjungpinang menerima pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dokumen pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang Sundoro Adi kepada Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
Sundoro mengatakan, pendapat hukum tersebut diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, penyesuaian diperlukan untuk memastikan ketentuan pidana yang tercantum dalam perda tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
“Legal opinion ini diserahkan terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Sundoro.
Ia menjelaskan, pendapat hukum tersebut bukan bentuk legitimasi terhadap kebijakan tertentu yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Dokumen itu berisi pertimbangan dan rambu-rambu hukum yang dapat digunakan Pemko Tanjungpinang untuk mengantisipasi risiko serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya bukan untuk melegitimasi, tetapi memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Sundoro.
Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemko Tanjungpinang memiliki landasan untuk mengidentifikasi ketentuan pidana dalam perda yang perlu diperbarui. Penyesuaian diperlukan agar ketentuan daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan pidana nasional yang baru.
Pendapat hukum dari kejaksaan juga diharapkan membantu pemerintah daerah dalam menentukan langkah yang harus dilakukan terhadap perda yang masih memuat ketentuan lama.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyambut baik penyerahan pendapat hukum tersebut. Ia mengapresiasi dukungan Kejari Tanjungpinang dalam membantu pemerintah kota memastikan regulasi daerah tetap sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
Menurut Lis Darmansyah, penyesuaian ketentuan pidana dalam perda merupakan hal yang mendesak. Sebab, perda menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, memberikan pelayanan, serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Ketentuan pidana yang tidak lagi sesuai dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi efektivitas penegakan perda di lapangan.
“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang. Penyesuaian ketentuan pidana dalam perda ini sangat krusial. Jangan sampai perda yang kita buat dan tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan ketentuan KUHP yang baru,” kata Lis Darmansyah.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti pendapat hukum tersebut. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang akan diminta berkoordinasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menginventarisasi perda yang memuat ketentuan pidana sekaligus menentukan bentuk penyesuaian yang harus dilakukan.
Hasil inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah kota dan DPRD dalam menyusun langkah perubahan terhadap perda yang terdampak oleh berlakunya ketentuan pidana nasional yang baru.
“Saya akan menginstruksikan Bagian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPRD dan OPD terkait guna mempercepat proses penyesuaian perda,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut Lis Darmansyah, penyesuaian regulasi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan administratif pemerintah daerah. Langkah tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi pihak terdampak dari penerapan perda.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penegakan perda di lapangan,” kata dia.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan DPRD, Pemko Tanjungpinang berharap proses penyesuaian dapat dilakukan secara terarah. Setiap ketentuan pidana dalam perda perlu ditelaah agar tetap dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penyerahan pendapat hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan regulasi yang selaras, pemerintah kota diharapkan dapat menjalankan kebijakan dan menegakkan perda secara lebih efektif, sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.














