Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita uang sebesar Rp5.194.315.000 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di Jakarta Barat.
Dengan penyitaan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah pulih 100 persen sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, serta tim penyidik.
Nurul Wahida mengatakan, penyidik telah menyita uang senilai Rp5.194.315.000 yang dikembalikan oleh tersangka berinisial YB sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Nurul.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, tiga tersangka berinisial YB, EPH, dan BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan lahan.
Menurut dia, para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,” kata Nurul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Jakarta Barat menegaskan, penyitaan uang tersebut membuat kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen sesuai hasil audit BPKP.
Nurul menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi harus dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Penulis: Haris/Awal
Editor: Antoni














